• Jumat, 29 November 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Sahriwansah dan Haris Fadilah Dituntut Hukuman Berbeda

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16.21 WIB
186

Suasana persidangan dengan agenda tunturan kepada kedua terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadilah. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 Sahriwansah dan Haris Fadilah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman berbeda.

Sahriwansah dituntut kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan Haris Fadilah 3 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahriwansah, dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum terdakwa Sahriwansah untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 Bulan penjara," kata JPU Endang Supriadi saat membacakan tuntutan Jumat (11/08/23).

Dan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar, dikurangi uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp3,89 miliar sehingga uang sisa titipan sebesar Rp27 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut pihak kuasa hukum Sahriwansah akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia atas tuntutan JPU," kata Nanang Solihin kuasa hukum terdakwa Sahriwansah.

Sementara Kepala Tata Lingkungan Haris Fadilah  juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dimana terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp804 juta dikurang uang pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp87 juta sehingga sisa yang harus dikembalikan sebesar Rp717 juta subsider 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara.

"Apabila terdakwa Haris Fadilah tidak membayar uang pengganti sebagaimana disebut paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU Endang.

Dengan demikian juga atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU baik Terdakwa Haris Fadilah juga Kuasa Hukumnya meminta untuk mengajukan pledoi.

Sehingga dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkan berkas pledoi kepada masing-masing terdakwa juga kuasa hukumnya dan menunda persidangan pembacaan pledoi kedua terdakwa hingga Jumat 18 Agustus 2023 mendatang. (*)

Video KUPAS TV : Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas Berakhir Damai