Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Sahriwansah dan Haris Fadilah Dituntut Hukuman Berbeda

Suasana persidangan dengan agenda tunturan kepada kedua terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadilah. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus
korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun
Anggaran 2019-2021 Sahriwansah dan Haris Fadilah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan
hukuman berbeda.
Sahriwansah dituntut kurungan penjara 2 tahun 6
bulan dan Haris Fadilah 3 tahun 6 bulan penjara.
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah
telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Sahriwansah, dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga menghukum
terdakwa Sahriwansah untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 Bulan
penjara," kata JPU Endang Supriadi saat membacakan tuntutan Jumat
(11/08/23).
Dan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar, dikurangi uang
pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp3,89 miliar sehingga uang sisa
titipan sebesar Rp27 juta dikembalikan kepada terdakwa.
Dengan telah dibacakannya tuntutan tersebut
pihak kuasa hukum Sahriwansah akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia atas
tuntutan JPU," kata Nanang Solihin kuasa hukum terdakwa Sahriwansah.
Sementara Kepala Tata Lingkungan Haris
Fadilah juga terbukti bersalah melanggar
Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana terdakwa Haris Fadilah dituntut hukuman
pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan penjara, juga membayar denda sebesar
Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp804 juta dikurang uang
pengganti yang sudah dititipkan sebesar Rp87 juta sehingga sisa yang harus
dikembalikan sebesar Rp717 juta subsider 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara.
"Apabila terdakwa Haris Fadilah tidak
membayar uang pengganti sebagaimana disebut paling lama 1 bulan sejak putusan
pengadilan, maka harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk menutupi
uang pengganti tersebut," kata JPU Endang.
Dengan demikian juga atas tuntutan yang
dibacakan oleh JPU baik Terdakwa Haris Fadilah juga Kuasa Hukumnya meminta
untuk mengajukan pledoi.
Sehingga dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkan berkas pledoi kepada masing-masing terdakwa juga kuasa hukumnya dan menunda persidangan pembacaan pledoi kedua terdakwa hingga Jumat 18 Agustus 2023 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas Berakhir Damai
Berita Lainnya
-
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025