• Kamis, 24 April 2025

DLH: Jika Terbukti Sengaja, Pembuang Limbah Hitam di Pesisir Laut Lampung Disanksi Pidana

Senin, 11 September 2023 - 14.27 WIB
168

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, saat dimintai keterangan, Senin (11/9/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menyebut, jika terbukti disengaja, maka pelaku pembuang limbah hitam di pesisir Laut Lampung bisa diberi sanksi pidana

Saat ini pihak DLH Lampung masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait limbah hitam tersebut.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan, karena mengukur laboratorium tidak serta merta mudah dilakukan," kata Emil, saat dimintai keterangan, Senin (11/9/2023).

Emil mengungkapkan, uji laboratorium dilakukan langsung oleh KLHK lantaran laboratorium Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki alat yang bisa digunakan untuk menguji limbah B3.

"Kalau langsung ke lapangan bisa terlihat, tapi kalau laboratorium butuh waktu. Apalagi limbah tidak serta merta, karena di laboratorium kami tidak ada alatnya maka kami tidak berani ekspose kalau KLHK tidak mengeluarkan," lanjutnya.

Menurutnya, jika nanti sudah ditemukan darimana asal limbah hitam tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kalau sanksi biasanya administrasi, kalau sanksi pidana itu kalau pelaku dengan sengaja membuang limbah hitam tersebut. Tapi sekali lagi ini kita belum tahu siapa pelakunya, sehingga belum ada pembuktian," terangnya.

Baca juga : Pemprov Lampung Turunkan Tim Cari Pelaku Pembuang Limbah Hitam

Adapun sanksi administrasi seperti yang diberikan kepada PT. PHE OSES beberapa waktu yang lalu, mulai dari pemulihan lingkungan hingga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

"Sanksi administrasi itu seperti yang dilakukan OSES kemarin, dia melakukan pembersihan. Karena ada kebocoran maka semua aktivitas dihentikan. Ada ganti rugi juga seperti CSR ke yang terkena dampak mereka bertanggungjawab penuh untuk melakukan pemulihan," katanya.

Ia menambahkan, limbah yang terkumpul setelah dilakukan pembersihan sekitar 400 karung. Limbah tersebut menempel di ranting-ranting pohon hingga sampah yang berceceran di pinggir pantai.

"Kemarin di Tanggamus terkumpul 311 karung karena tidak ada alat khusus menimbang. Kemudian di Pesisir Barat 100 sekian karung di Lampung setlatan lebih sedikit. Dan itu langsung selesai, kondisi dilapangan sekarang sudah bersih," kata dia.

Baca juga : Selidiki Asal Usul Limbah, Tim Terpadu Pemprov Lampung Terdiri Dari 4 Unsur Ini

Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas sehingga hal serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Sudah saat nya pemerintah mengambil sikap tegas karena kita tahu tumpahan minyak ini tidak hanya terjadi sekali. Ini merupakan kejadian yang berulang terus berulang," kata dia.

Irfan mengatakan, penyebab seringnya minyak mentah mencemari pantai di Lampung lantaran adanya pembiaran serta tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

"Pemerintah selama ini tidak pernah melakukan upaya penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelaku. Maka kejadian ini terus terulang, bisa saja tumpahan minyak kali ini pelakunya sama dengan tahun lalu," jelasnya.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah dan KLHK hanya turun ke lapangan untuk mengambil sampel namun apa hasilnya tidak pernah disampaikan kepada publik.

"Pemerintah dan KLHK hanya turun ke lapangan ngambil sampel, tapi setelah itu tidak ada kejelasan tindak lanjutnya seperti apa. Maka ini sudah saat nya pemerintah untuk melakukan tindakan yang tegas," katanya.

Untuk diketahui, tumpahan limbah hitam menyerupai aspal kembali mencemari laut Lampung. Terbaru limbah tersebut mencemari bibir pantai Kedu Warna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (*)