• Selasa, 26 November 2024

Selidiki Asal Usul Limbah, Tim Terpadu Pemprov Lampung Terdiri Dari 4 Unsur Ini

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13.30 WIB
166

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Murni Rizal saat dimintai keterangan, Kamis (24/8/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membentuk tim terpadu guna melakukan penanganan terhadap limbah hitam yang mencemari sejumlah bibir pantai di Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, tim terpadu tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten terdampak, TNI Angkatan Laut dan juga Polairud.

"Kita akan lakukan penanganan segera, tim terpadu sudah kita bentuk untuk menangani limbah secepat mungkin. Karena yang penting sekarang adalah penanganan," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (24/8/2023).

Ia mengatakan jika sampai saat ini pihak nya belum mengetahui darimana ceceran limbah hitam tersebut berasal. Selain melakukan pembersihan, pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium.

"Untuk limbah nya sendiri belum tahu dari mana, kita juga minta bantuan PHE OSES untuk melakukan penanganan. Kita mulai turun besok sekalian uji laboratorium supaya tau asal limbahnya," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, daerah yang melaporkan tercemar limbah hitam adalah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesisir Barat.

"Ini kita belum tau dari mana asal nya, untuk mengidentifikasi sumber limbah nya dari mana tentunya harus ada fingerprint. Kita cek dulu sumber limbahnya. Tapi yang utama dari sisi lingkungan kita bersihkan dulu," jelasnya. 

Menurutnya jika nanti ditemukan ada yang menyalahi aturan dimana ceceran minyak mentah tersebut akibat dari faktor kesengajaan, kebocoran atau kelalaian dari pelaku usaha maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 20.

"Nanti kita lihat, kalau memang ini menyalahi kan ada aturan yang mengatur, apabila ini memang sesuai dengan aturan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan," kata dia.

Ia menjelaskan jika pihaknya tidak bisa menuduh pihak yang melakukan pembuangan limbah tersebut. Hal tersebut lantaran ada beberapa perusahaan minyak di Lampung seperti Pertamina, PHE OSES dan juga beberapa perusahaan swasta.

"Hari ini setelah rapat kami akan ngecek ke lokasi seperti apa kondisinya. Kalau terkait minyak di situ pasti ada Pertamina ada PHE OSES dan swasta jadi kita tidak bisa menuduh siapa. Karena mereka bilang juga tidak ada kebocoran," jelasnya. (*)