• Jumat, 29 November 2024

Jalani Sidang 14 Kali, Masa Penahanan Akbar Bintang Putranto Segera Habis

Senin, 04 September 2023 - 18.22 WIB
200

Akbar Bintang Putranto saat menjalani sidang. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akbar Bintang Putranto telah menjalani persidangan sebanyak 14 kali dan masa penahanannya di Polresta Bandar Lampung segera habis, pada 24 September 2023 mendatang.

Akbar Bintang Putranto merupakan terdakwa yang sedang diadili oleh Pengadikan Negeri (PN) Tanjung Karang, dalam perkara dugaan tipu gelap proyek dan Jabatan, dimana per Kamis 31 Agustus 2023 lalu. terhitung sudah 14 kali menjalani persidangan.

Terhitung sejak April 2023 lalu, Akbat Bintang Putranto telah dilakukan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung, dan sudah mendapat beberapa kali perpanjangan masa penahanan dimana pada 27 Juni 2023 yang lalu dirinya menjalani sidang perdana.

Masa penahanan berakhir, namun persidangannya masih akan memasuki agenda pembacaan tanggapan Tim Penasihat Hukum, atas jawaban Jaksa terhadap nota pembelaannya.

Juru Bicara PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, akan ada perpanjangan dari penahanan terhadap terdakewa Akbar Bintang Putranto dari Pengadilan.

"Kalau masa penahanan Akbar Bintang Putranto, habisnya sampai 24 September 2023 besok. Tetapi masih bisa diperpanjang oleh pengadilan," kata Samsumar, saat dikonfirmasi, Senin (4/09/2023).

Baca juga : Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Akbar Bintang Putranto, diadili sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tipu gelap ini, lantaran disangkakan telah menjanjikan pemenangan proyek dan Jabatan di Lampung Selatan, terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh, pada 2019 lalu.

Dimana Yusar mengaku telah memberikan sejumlah uang hingga mencapai senilai Rp2,5 miliar. Ia mempercayakan iming-iming yang diucapkan terdakwa tersebut, lantaran ia mengaku sebagai orang dekat dari Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Atas perbuatannya, Akbar Bintang Putranto mendapat tuntutan dari Jaksa, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Baca juga : Akbar Bintang Putranto Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek di Lamsel Minta Bebas

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Akbat Bintang Putranto, dimana dalam pledoynya ia meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,

Melalui Penasihat Hukumnya Rusman Efendi, apa yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto merupakan atas dasar perintah seseorang yang memiliki kewenangan di Lampung selatan, dimana dalam hal ini yakni menjanjikan kemenangan proyek dan juga jabatan.

"Maka kami meminta kepada Majelis Hakim membebaskan saudara Akbar Bintang dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rusman.

Namun atas pledoi terdakwa Akbar, kembali digelar persidangan pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa atas pledoi terdakwa. Dimana Jaksa menolak dan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni dengan hukuman penjara 2 tahun sesuai isi pasal 378 KUHP. (*)