• Jumat, 29 November 2024

Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16.15 WIB
183

Terdakwa Akbar Bintang Putranto, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/08/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akbar Bintang Putranto dituntut 2 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara dugaan tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan.

Sidang lanjutan kasus dugaan Tipu Gelap Proyek dan jabatan Lampung Selatan, atas terdakwa Akbar Bintang Putranto itu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Windana, Selasa (22/08/2023).

Dalam tuntutannya, JPU membacakan hal yang meringankan Terdakwa, yakni selama persidangan Terdakwa berlaku sopan, kemudian hal yang memberatkan telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

"Menyatakan terdakwa Akbar Bintang Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Menghukum terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Elis Mustika.

Dengan demikian baik terdakwa maupun Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Agus Windana menunda persidangan hingga sepekan kedepan "Akan kita gelar sidang kembali pada tanggal Selasa 29 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan," terangnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi mengatakan, tuntutan tersebut dianggap cukup berat, sebab menurut fakta persidangan banyak pihak yang terlibat.

"Jadi semuanya tidak harus dibebankan kepada Klien kami (Akbar Bintang Putranto)," pungkas Rusman Efendi saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya pada Selasa 27 Juni 2023, PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan.

Terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh, dengan kerugian yang dialami mencapai total Rp2.571.500.000. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampung