• Jumat, 29 November 2024

Mengaku Diperintah Seseorang, Akbar Bintang Putranto Terdakwa Kasus Tipu Gelap Proyek di Lamsel Minta Bebas

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21.14 WIB
333

Akbar Bintang Putranto terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto minta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8/23) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Windana.

Dalam persidangan tersebut Penasihat Hukum Akbar Bintang Putranto, Rusaman Efendi meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Akbar Bintang Putranto dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab menurutnya apa yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto merupakan atas dasar perintah seseorang yang memiliki kewenangan di Kabupaten Lampung selatan, dimana dalam hal ini yakni menjanjikan kemenangan proyek dan juga jabatan di Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa Akbar Bintang Putranto ini tidak memliliki kewenangan sama sekali dalam hal memenangkan proyek juga jabatan di Lampung Selatan, maka kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saudara Akbar Bintang dari segala dakwaan dan tuntutan, dimana Bintang tidak terbukti bersalah dari segala dakwaan JPU," kata Rusman Efendi saat diwawancarai Selasa (29/08/23).

Kemudian juga kata Rusman, pihaknya meminta agar Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembangkan kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan.

"Kami juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkah kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengembangkan kasus tipu gelap proyek dan jabatan yang melibatkan para pejabat yang ada di Lampung Selatan, lalu kami juga meminta agar Majelis Hakim merehabilitasi nama baik Akbar Bintang," terusnya.

Rusman Efendi kembali meminta, Majelis Hakim menerapkan pasal keterangan palsu kepada beberapa saksi yang memberikan keterang palsu dalam persidangan perkara tersebut.

"Ia tadi kami meminta agar Majelis Hakim menerapkan Pasal keterangan palsu kepada beberapa saksi, dimana saksi-saksi tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa Bintang Puntranto," terusnya.

Sebab kata Rusman, ada beberapa berdasarkan fakta persidangan, baik itu keterangan Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto, kemudian Minarni dan juga Sekda Tamrin, ada hal-hal yang diungkapkan dalam persidangan merupakan suatu kebohongan.

"Dari apa yang dia sampaikan itu kita punya bukti dan punya saksi yang bisa menepis, membuktikan bahwa itu tidak benar, contohnya tidak mengenal saudara Bintang, nyatanya ada saksi kita Joni dan Amin yang melihat secara langsung pertemuan Pak Nanang dengan terdakwa Bintang. kemudian juga dengan pak Ahmad di lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa 27 Juni 2023, PN Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Terdakwa melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan. Terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh, dengan kerugian yang dialami mencapai total Rp2.571.500.000,- (2 Miliar 571 juta).

Dengan demikian Akbar Bintang Putranto telah melakukan tindak pidana penipuan dan dikenai pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi masa tahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa.

Untuk diketahui persidangangan selanjutnya yakni pembacaan jawaban Jaksa atas pledoi terdakwa Akbar Bintang Putranto, akan kembali digelar pada Kamis 30 Agustus 2023 mendatang. (*)