2 Kabupaten Rawan Politik Uang, Berikut Langkah-langkah Pencegahan Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memetakan 20 Kabupaten/Kota paling rawan politik uang pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, diantaranya Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Barat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan, diantaranya sosialiasi pendidikan politik kepada para pemilih maupun peserta pemilu bahwa politik uang dilarang dalam pesta demokrasi pemilu 2024.
Selain itu lanjutnya, tentunya sebagai bentuk pencegahan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pada pelaksanaan Pemilu, salah satunya membangun kerjasama dengan mitra strategis seperti Ormas, OKP BEM.
"Sampai sekarang kami sudah bekerjasama dengan 52 mitra strategis. Pastinya kita akan melakukan sosialisasi kepda seluruh peserta," tutur bang Obet, sapaan akrab Hamid Badrul Munir, Kamis (31/8/2023).
Baca juga : Dua Kabupaten di Lampung Masuk 20 Besar Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
Pihaknya telah menindak lanjuti rilis dari Bawaslu RI tersebut dengan melalukan pemetaan dengan melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.
"Secara garis besar IKP yang di launcing oleh Bawaslu RI di Bandung sebagai mitigasi awal, dan tindaklanjut dari itu kami Bawaslu Lampung sudah bersurat kepada Kab/Kota untuk juga melakukan pemetaan kerawanan berdasar lokasi dan menyusun langkah antisipasi guna mencegah terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Baca juga : Lampung Barat Masuk 20 Besar Daerah Rawan Politik Uang, Begini Strategi Bawaslu
Sementara Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus mengatakan, fenomena politik uang memang telah sejak lama ada di Provinsi Lampung.
Hal itu terjadi karena baik masyarakat atau pun kontestan Pemilu, baik Caleg, Cagub bahkan Capres masih memilih politik uang sebagai cara dalam berpolitik.
"Ini persoalan integritas dari pemilih dan juga peserta pemilu. Para Caleg dan Calon Kepala Daerah dalam turun ke lapangan bukan mencari simpati melainkan dengan memberikan secara pragmatis," tandasnya.
Penyebab lain, penegakan hukum hampir tidak ada yang bisa diproses karena money politik. "Oleh karena itu apa yang harus dilakukan KPU? dengan cara melakukan sosialisasi pendidikan pemilih mengajak kepada masyarakat untuk mengedepankan integritas dalam memilih, jika ingin demokrasi yang lebih pemimpin berkualitas maka masyarakat jangan memilih karena soal pemberian uang," tandasnya.
Ia menambahkan, partai politik juga Cagub, Caleg, Capres harus simpati pada persoalan perbaikan demokrasi. Dengan tidak mengajarkan masyarakat secara pragmatis yang efeknya menjadi politik berbiaya mahal.
"Yang memberikan efek apabila sudah terpilih akan mencari keuntungan di luar hak dan kewajiban mereka," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024 -
Kurang dari Sebulan Samsudin Dua Kali Rolling Pejabat, Pengamat: Kebijakan Rolling Berpotensi Terjadi Korupsi
Kamis, 07 November 2024 -
Ardjuno Ajak Warga Pringsewu Cermat Memilih Pemimpin di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 06 November 2024 -
Dubes Rusia Undang Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Dalam Perayaan National Day
Rabu, 06 November 2024