• Jumat, 29 November 2024

Korban Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung Berstatus CASN

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13.32 WIB
2.5k

Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penganiayaan alumni di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang digelar di ruang Komisi I, Selasa (15/8/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan Inspektorat Lampung melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penganiayaan alumni di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang digelar di ruang Komisi I, Selasa (15/8/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal mengatakan, terdapat fakta-fakta yang ditemukan oleh pihaknya atas kasus dugaan penganiyaaan tersebut.

"Dari RDP terungkap, adek-adek purna praja angkatan XXX ini, baru diterima tanggal 6 Agustus dan tanggal 8 terjadi insiden tersebut. Adek-adek purna praja ini statusnya masih pembinaan Kemendagri yang dititipkan kepada Pemprov untuk manggang, statusnya masih CASN," ujar Yosi.

Peristiwa dugaan penganiyaan tersebut kata Yosi, terjadi di luar dari pembinaan CASN karena terjadi diluar jam kerja, tidak terhadap seluruh CASN.

"Soal motif ini sederhana saja, antara senior dan junior. Sejauh yang kita ketahui antara Deny dan 5 orang tidak saling mengenal. Ini soal bagaimana memberi pelajaran kepada juniornya, tetapi pembelajaran yang diluar batasan," ungkapnya.

"Tetapi sekali lagi, kita bukan ranah untuk menjustifikasi apalagi ini soal pidana ada asas praduga tidak bersalah dan kita bukan penyidik," ujarnya.

Baca juga : Polisi Telah Periksa 8 Saksi Kasus Alumni IPDN Dianiaya Kabid BKD Lampung

Oleh karena itu, pihak Komisi I DPRD provinsi Lampung, BKD provinsi Lampung serta Inspektorat provinsi Lampung dalam RDP itu sepakat untuk berkunjung ke Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) guna mendalami tradisi pembinaan kepada purna praja-praja IPDN tersebut.

"Jadi apakah ini tradisi atau bukan ini lagi kita pelajari. Kalau dia tradisi apakah legal (ada aturanya) atau ilegal (tidak ada aturanya). Walaupun kita tahu, jawaban dari IPDN mereka juga gak tahu, kita akan coba cari, harapan dari kita peristiwa ini tidak terluang kembali," sambungnya.

Baca juga : Kepala BKD Lampung Dipanggil Kemendagri Buntut Penganiayaan Alumni IPDN

Yosi menegaskan, terkait dengan sebutan 'Kontingen' yang beredar itu tidak ada, terbentuk atas inisiatif sendiri. "Sebenarnya kotingen ini gak ada, hanya bentukan-bentukan dari internal mereka saja," ungkapnya.

Yosi mengatakan, dalam hal ini Deny yang diduga sebagai pelaku penganiyaan bisa saja adalah seorang korban.

"Soal hari ini ada korban, tetapi jangan salah bisa saja yang hari ini dituntut sebagai pelaku juga adalah korban bisa jadi, ini yang akan pelajari sebenarnya ada benang kusut apa sebenarnya," tutupnya.

Di lain pihak, Kepala Inspektorat Lampung Fredy menegaskan bahwa kejadian tersebut berada di luar jam kerja dengan motif antara senior dan junior.

"Kita periksa, pak Deny mengakui bahwa dia yang melakukan terjadinya korban yang disana ada 5 orang yang masuk rumah sakit 1 orang," kata Fredy.

"Saaat ini baru Deny yang mengakui, kalau ada yang mengakui ya kita tindak lanjuti. Kalau menurut pengakuan Deny tidak menutup mata dia. Ya namanya kita intrograsi bisa iya bisa tidak," tambahnya.

Baca juga : Dipanggil Kemendagri, Kepala BKD Lampung: Ditanya Kronologi dan Penyebab Penganiayaan Alumni IPDN

Fredy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah terdapat terduga pelaku lainya. "Dalam rangka pemeriksaan PNS yang melakukan diduga disiplin dibebaskan dari jabatanya. Kalau sudah inkrah (putusan pengadilan) nanti kita tindak lanjuti," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa apabila telah menjadi ASN maka tidak terdapat pembinaan lagi. "Apapun yang dilakukan ya harus dilakukan bahwa kalau sudah jadi ASN gak ada pembinaan lagi, yang ada ya cara pembinaan ASN," ujarmya.

Sementara Kadis BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan, komunikasi antara korban dan terduga telah dilakukan.

"Terkait dengan komunikasi korban yang dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri jadi kita tunggu yang bersangkutan," singkatnya. (*)


Video KUPAS TV : ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Sesama Alumni IPDN