Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang pengembalian kerugian negara dari DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik (Parpol) atas kasus Mark Up biaya hotel DPRD Tanggamus.
Dari pantauan kupastuntas.co di lingkungan Kejati Lampung, Rabu (26/7/2023), terlihat sebuah mobil dengan Plat B 2380 SRW dan seorang anggota polisi berseragam membawa satu senjata laras panjang, mengawal 2 orang yang menggunakan baju batik.
Mereka juga didampingi petugas Kejati saat menaikkan koper besi dan mesin penghitung uang ke dalam mobil yang diduga sebagai wadah saat DPRD Tanggamus mengembalikan uang kerugian negara.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan hal terseut, dimana dalam pemeriksaan saksi atas kasus Mark Up biaya hotel DPRD Tanggamus, Kejati Lampung menerima pengembalian uang negara atas dugaan kasus Mark Up biaya hotel DPRD Taggamus Tahun Anggaran 2021.
"Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan sejumlah Partai Politik (Parpol) bersedia mengembalikan uang negara sebesar Rp3.043.725.000," kata Made, saat dimintai keterangan, Rabu (26/07/2023) sore.
Baca juga : Pimpinan-Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Potensi Kerugian Negara 7,7 Miliar
Dalam pengembalian uang tersebut, uang tersebut untuk menutupi kerugian negara atas kasus tersebut, yang sebelumnya di tafsir hingga Rp7,7 miliar.
"Ini kan masih dalam tahap proses penghitingan real kerugian negara dalam perkara ini," ujarnya.
Saat dimintai keterangan terkait identitas DPRD maupun Parpol yang mengembalikan sejumlah uang kerugian negara tersebut, Made mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang menerima kan Tim Penyidik, jadi untuk masalah itu kita tidak tahu dari Parpol mana yang menitipkan uang tersebut," singkatnya.
Baca juga : MAKI dan LCW Desak Kejagung Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus
Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengungkap kasus dugaan Korupsi Mark Up biaya Hotel DPRD Tanggamus, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp 7,7 miliar.
Dalam perkara tersebut Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 saksi sejak Tanggal 24 hingga 26 Juni 2023. Dimana pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dari semua saksi yang di panggil Made mengatakan bahwa semuanya hadir dalam pemeriksaan. (*)
Video KUPAS TV : Kejagung Diminta Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia meresmikan Galeri Investasi Teknokrat sebagai Tempat Investasi di Pasar Modal
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Edukasi Siswa SMAN 1 Batanghari Tentang Penggunaan AI untuk Literasi dan Numerasi
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Penundaan Pelantikan Hambat Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025