• Minggu, 02 Februari 2025

MAKI dan LCW Desak Kejagung Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus

Senin, 17 Juli 2023 - 12.33 WIB
193

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspos di kantor Kejati Lampung. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejagung RI turunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) periksa pejabat Kejati Lampung.

Pemeriksaan tersebut pasca Kasi Penkum Kejati Lampung mendadak meminta awak media menarik berita yang sudah dirilis dan diekspos secara resmi dengan alasan kondusifitas. Dimana, Kejati Lampung merilis temuan indikasi markup anggaran perjalanan dinas biaya hotel 45 anggota DPRD Tanggamus sebesar Rp7,7 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, penarikan berita itu sangat mempermalukan kejaksaan dengan alasan kondusifitas yang tak masuk akal.

"Alasan kondusifitas daerah itu tidak masuk akal, sangat jelas mengada-ada dan tidak logis. Ini mempermalukan kejaksaan di hadapan UU Pers, dimana pers independen tidak boleh ditekan untuk menarik berita yang sudah tayang. Masa Kejati tidak paham UU Pers," tegasnya.

Dirinya meminta Kejagung RI menurunkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk periksa pejabat Kejati Lampung. "Kejati Lampung perlu diperiksa Jamwas," imbuhnya.

Senada, Ketua LCW Juendi Leksa Utama juga mendesak Kejagung untuk menurunkan Jamwas periksa pejabat Kejati Lampung perihal temuan indikasi markup anggaran perjalanan dinas biaya hotel 45 anggota DPRD Tanggamus sebesar Rp7,7 miliar.

Hal tersebut guna memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan tanpa intervensi politik dan secara profesional.

"Kami desak Kejagung turunkan Jamwas periksa Kejati Lampung mengenai permasalahan ini," ucapnya.

Baca juga : Pimpinan-Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Potensi Kerugian Negara 7,7 Miliar

Juendi pun menyayangkan sikap Kasi Penkum Kejati Lampung yang meminta awak media untuk menarik dan tidak menerbitkan berita yang sudah dirilis tersebut melalui group WhatsApp dengan alasan kondusifitas.

"Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan transparansi terhadap penanganan kasus tersebut. Karena wartawan punya peran penting sebagai penjaga kebenaran dan penyampai informasi kepada masyarakat," jelasnya.

"Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dan penegakan hukum yang kuat kepada para pelaku korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung merilis dan mengekspos secara resmi kasus dugaan markup SPJ penginapan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Tanggamus dengan kerugian negara ditaksir Rp7,7 Miliar dari realisasi Rp12 Miliar.

Dimana, Kejati Lampung sudah meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak lama berselang, Kejati Lampung minta awak media agar menarik (takedown) berita terkait temuan indikasi markup biaya hotel DPRD Tanggamus.

Permintaan tersebut dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WhatsApp Group Media Kejati Lampung. Dirinya pun beralasan berita itu tidak diterbitkan agar menjaga kondusifitas.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kutipan isi pesan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam WA Group Kejati Lampung. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Temukan Indikasi Mark-Up Biaya Hotel DPRD Tanggamus