• Rabu, 15 Januari 2025

Pimpinan-Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Potensi Kerugian Negara 7,7 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 - 08.24 WIB
494

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin (tengah) saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/23). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan mark up (penggelembungan) anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 7,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, temuan mark up perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus ini sudah masuk penyidikan, setelah sebelumnya berstatus penyelidikan sejak Januari 2023.

"Kami sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum, dan telah melakukan ekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7/23).

Hutamrin mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang di mark up berasal dari APBD tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp12 miliar.

“Bagian ini masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelasnya. Paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.

Hutamrin membeberkan, ada tiga modus mark up yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tersebut. Pertama, penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).

"Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu," tegasnya. Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

“Dan ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan," paparnya.

Ia menjelaskan, ada 4 travel yang diduga tersebut dalam kasus ini yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.

Hutamrin menerangkan, potensi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar. Namun lanjut dia, nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya.

Ditanya terkait tersangka dalam perkara ini, Hutamrin mengatakan masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak.

Sekretaris DPRD Tanggamus, Sabaruddin saat ditelepon tidak menjawab. Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejati Lampung.

"Iya, kita patuh. Sebagai warga negara harus taat hukum. Jadi kita juga akan mengikuti proses yang ada di Kejati," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WhatsApp di Group Media Kejati Lampung minta kepada para jurnalis untuk menarik kembali berita terkait dugaan markup anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," tulis Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, dalam WA Group Kejati Lampung, Rabu (12/7). (*)

Video KUPAS TV : Anak Tak Diterima Sekolah Dekat Rumah, Puluhan Warga Kota Gajah Pertanyakan Sistem Zonasi