Kejati Lampung Sebut 29 DPO Masih Berkeliaran, Pengamat: Jangan Berlarut-Larut
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut sebanyak 29 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus belum berhasil ditangkap atau masih berkeliaran.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, hal demikian harus menjadi pekerjaan rumah (PR) yang betul-betul harus dilaksanakan.
"Kalau terkait dengan pengejaran itu kan bagian dari tugas dan tanggung jawab yang harus mereka (Kejati) laksanakan, maka yang menjadi pekerjaan rumah perlu mereka bereskan dan mereka kerjakan," kata Yusdianto, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (23/7/2023).
Yusdianto menganggap, hal itu menjadi mision atau invisible hand, sehinggab ia mempunyai keyakinan optimis bahwa kejaksaan mampu melakukannya, dengan perangkat, sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM) dengan hubungan kelembagaannya yang mampu mengungkap.
"Serta mampu mengurai atau sampai menangkap terkait dengan pihak-pihak yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Baca juga : Tahun 2023 Kejati Lampung Baru Bisa Menangkap 2 DPO, 29 Lagi Masih Berkeliaran
Yusdianto berharap, hal demikian tidak berlarut-larut agar menciptakan hal kondusif terhadap masyarakat, terlebih para DPO berkeliarsn di tengah masyarakat umum.
"Jangan berlarut-larut, apalagi menyisakan banyak masalah lebih-lebih menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait dengan hal tersebut. Maka laksanakan secepatnya dengan berbagai macam perangkat, kemampuan, upaya, kerja dan hal-hal lainnya," ungkapnya.
Baca juga : 29 DPO Masih Berkeliaran, Kajati Lampung: Kami Buru Hingga ke Lubang Semut
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengungkapkan, pada periode Januari - Juli 2023 baru berhasil melakukan penangkapan 2 DPO dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Husri Aminuddin dan tersangka Tu Bagus Danang. Hingga saat ini masih tersisa 29 DPO lagi.
"Sehingga DPO dari updatenya bukan berkurang melainkan bertambah, memang DPO ini kami dapatkan dari satker-satker (satuan kerja) kita di Kejari-kejari," kata Aliansyah, saat konferensi pers Sabtu 22 Juli 2023. (*)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi di Kejari
Berita Lainnya
-
Akhyar Rido Resmi Sandang Gelar Profesor, Perkuat Mutu Pendidikan di Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024