• Kamis, 19 September 2024

Tahun 2023 Kejati Lampung Baru Bisa Menangkap 2 DPO, 29 Lagi Masih Berkeliaran

Sabtu, 22 Juli 2023 - 15.22 WIB
380

Aliansyah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, saat konferensi pers, Sabtu (22/07/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung sebut sebanyak 29 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus belum berhasil ditangkap. Tahun 2023 ini Kejati baru dapat menangkap 2 DPO.

Periode Januari - Juli 2023 Kejati Lampung baru berhasil melakukan penangkapan 2 DPO dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Husri Aminuddin dan tersangka Tu Bagus Danang. Hingga saat ini masih tersisa 29 DPO lagi.

"Sehingga DPO dari updatenya bukan berkurang melainkan bertambah, memang DPO ini kami dapatkan dari satker-satker (satuan kerja) kita di Kejari-kejari," kata Aliansyah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23).

Aliansah mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal untuk melakukan penangkapan DPO tersebut tetapi memang terkendala, ia menyebutkan Kejati Lampung Suport ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang melakukan pemantauan ataupun penangkapan DPO.

"Jadi memang kita minta di satker-satker itu untuk update misalkan saja nomor HP terpidana tersebut. Namun sekarang kita tetap pantau terus hanya kita tidak bisa terpublikasi pemantauan itu, tetap kita laksanakan dan ya tahun ini kita berhasil menangkap 2 orang," ujarnya.

Saat di konfirmasi terkait target dalam menangkap DPO Aliansyah mengatakan pihaknya berupaya secepat dan semaksimal mungkin dalam melakukan penangkapan.

"Kita upayakan sebisa mungkin jadi kita mohon masyarakat dan rekan-rekan media juga mambantu, karena sedikit kita bergerak kalau sampai ketahuan dia akan lari," pungkasnya.

Adapun kendala dalam melakukan penangkapan orang yang terdaftar sebagai DPO, Aliansyah mengatakan salah satunya dibutuhkan alat-alat juga kecepatan. (*)

Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi