Tahun 2023 Kejati Lampung Baru Bisa Menangkap 2 DPO, 29 Lagi Masih Berkeliaran
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (kejati)
Lampung sebut sebanyak 29 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai kasus
belum berhasil ditangkap. Tahun 2023 ini Kejati baru dapat menangkap 2 DPO.
Periode Januari - Juli 2023 Kejati Lampung baru berhasil melakukan penangkapan 2 DPO dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Husri Aminuddin dan tersangka Tu Bagus Danang. Hingga saat ini masih tersisa 29 DPO lagi.
"Sehingga DPO dari updatenya bukan berkurang melainkan bertambah, memang DPO ini kami dapatkan dari satker-satker (satuan kerja) kita di Kejari-kejari," kata Aliansyah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23).
Aliansah mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal untuk melakukan penangkapan DPO tersebut tetapi memang terkendala, ia menyebutkan Kejati Lampung Suport ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang melakukan pemantauan ataupun penangkapan DPO.
"Jadi memang kita minta di satker-satker itu untuk update misalkan saja nomor HP terpidana tersebut. Namun sekarang kita tetap pantau terus hanya kita tidak bisa terpublikasi pemantauan itu, tetap kita laksanakan dan ya tahun ini kita berhasil menangkap 2 orang," ujarnya.
Saat di konfirmasi terkait target dalam menangkap DPO Aliansyah mengatakan pihaknya berupaya secepat dan semaksimal mungkin dalam melakukan penangkapan.
"Kita upayakan sebisa mungkin jadi kita mohon masyarakat dan rekan-rekan media juga mambantu, karena sedikit kita bergerak kalau sampai ketahuan dia akan lari," pungkasnya.
Adapun kendala dalam melakukan penangkapan orang yang terdaftar sebagai DPO, Aliansyah mengatakan salah satunya dibutuhkan alat-alat juga kecepatan. (*)
Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi
Berita Lainnya
-
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024