29 DPO Masih Berkeliaran, Kajati Lampung: Kami Buru Hingga ke Lubang Semut
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 29 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih berkeliaran dan belum ditangkap hingga Maret 2023.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 15 buronan merupakan pelaku Tindak Pidana Umum, sedangkan 14 buronan lainnya merupakan Tindak Pidana Khusus.
Dua buronan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung yakni penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama, atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf.
Menanggapi masih banyaknya buronan yang berkeliaran, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus memburu para DPO tersebut agar segera dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami akan mengejar hingga ke lubang semut. Kami juga peringatkan agar para buronan segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang nyaman bagi buronan," tegas I Made Agus, saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, Kejati Lampung juga menghimbau kepada masyarakat jika memiliki informasi mengenai para buronan agar segera melaporkan.
"Kita imbau masyarakat juga untuk dapat berperan aktif membantu pengejaran para buronan, jika memiliki informasi diharapkan agar segera melaporkannya," terangnya.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2022 Kejati Lampung menyatakan masih ada 32 buronan yang diburu. Lalu di Tahun 2023 tiga DPO berhasil ditangkap, salah satunya Basais Sutami.
Untuk diketahui, Basais Sutami diamankan di Duri Depa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 775.K/Pidana/2015 tanggal 23 September 2015, terpidana Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 376 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. (*)
Video KUPAS TV : KPK Blokir Semua Rekening Karomani
Berita Lainnya
-
Optimalkan PAD, DPRD Bandar Lampung Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Senin, 29 Desember 2025 -
Sumsel Resmi Dukung Lampung-Banten Tuan Rumah PON ke-23
Senin, 29 Desember 2025 -
Jalan Tol Lematang - Pelabuhan Panjang Direncanakan Mulai Dibangun 2026, Anggaran Capai Rp2,11 Triliun
Senin, 29 Desember 2025 -
BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 28 Kg Sabu
Senin, 29 Desember 2025









