• Selasa, 03 Juni 2025

Saksi Ahli Sebut Perbuatan Ketua RT Wawan Tak Memenuhi Unsur Pidana

Selasa, 27 Juni 2023 - 13.54 WIB
223

Saksi Ahli Pidana Unila, Prof. Eddy Rifai (pakai kursi roda) saat menjadi saksi dalam kasus RT Wawan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi ahli menyebut perbuatan Ketua RT Wawan Kurniawan yang masuk ke gedung tempat Jemaah GKKD melakukan ibadah tidak memenuhi unsur pidana karena melihat jabatannya sebagai Ketua RT.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Pidana Unila, Prof. Eddy Rifai saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di PN Tanjung Karang, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Warga Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang, Parlin Sihombing: Kami Sudah Ajukan Izin Sejak 2014

Adapun dua pasal yang didakwa terhadap Wawan Kurniawan yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 167 KUHP masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

Prof Eddy menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Wawan Kurniawan karena melaksanakan wewenangnya sebagai Ketua RT dan merespon keluhan warga.

BACA JUGA: Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

"Saya lihat Wawan ini sudah benar melakukan hal sebagai amanatnya seorang RT. Di Pasal 50 KUHP, kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana," ujarnya.

Selain itu, ia juga menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wawan tersebut tidak melakukan pengancaman secara fisik atau kekerasan.

"Pengancaman fisik itu seperti kekerasan kepada orang atau juga lisan, contohnya gue bunuh lo. Jika tidak terjadi maka tidak terpenuhi," ucapnya.

BACA AJUGA: Viral! Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT

"Kebetulan perkara Wawan ini, awal mula ahlinya saya. Jadi waktu penyidik menambah Pasal 335 saya menolak, itu kan harus berdasarkan laporan dari korban dan dia harus mengalami sendiri, harus ada pemenuhan unsur," pungkasnya.

Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 11 Juli 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. (*)