Saksi Ahli Sebut Perbuatan Ketua RT Wawan Tak Memenuhi Unsur Pidana

Saksi Ahli Pidana Unila, Prof. Eddy Rifai (pakai kursi roda) saat menjadi saksi dalam kasus RT Wawan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/6/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi ahli menyebut perbuatan Ketua RT Wawan Kurniawan yang masuk ke gedung tempat Jemaah GKKD melakukan ibadah tidak memenuhi unsur pidana karena melihat jabatannya sebagai Ketua RT.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Pidana Unila, Prof. Eddy
Rifai saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya,
Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD) di PN Tanjung Karang, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA: Warga
Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang, Parlin Sihombing: Kami Sudah Ajukan Izin
Sejak 2014
Adapun dua pasal yang didakwa terhadap Wawan
Kurniawan yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 167 KUHP masuk
pekarangan orang lain tanpa izin.
Prof Eddy menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa
Wawan Kurniawan karena melaksanakan wewenangnya sebagai Ketua RT dan merespon
keluhan warga.
BACA JUGA: Ketua
RT Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Saya lihat Wawan ini sudah benar melakukan hal sebagai
amanatnya seorang RT. Di Pasal 50 KUHP, kalau dilakukan karena jabatan ya tidak
bisa dipidana," ujarnya.
Selain itu, ia juga menerangkan perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa Wawan tersebut tidak melakukan pengancaman secara fisik atau
kekerasan.
"Pengancaman fisik itu seperti kekerasan kepada orang
atau juga lisan, contohnya gue bunuh lo. Jika tidak terjadi maka tidak
terpenuhi," ucapnya.
BACA AJUGA: Viral!
Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT
"Kebetulan perkara Wawan ini, awal mula ahlinya saya.
Jadi waktu penyidik menambah Pasal 335 saya menolak, itu kan harus berdasarkan
laporan dari korban dan dia harus mengalami sendiri, harus ada pemenuhan
unsur," pungkasnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 11 Juli
2023 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025