Warga Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang, Parlin Sihombing: Kami Sudah Ajukan Izin Sejak 2014
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Masih ingat dengan kasus seorang RT di Bandar Lampung yang membubarkan jemaat gereja yang sedang beribadah pada pada Minggu (19/2/2023) yang lalu?. Kini kasus yang sempat membuat heboh itu memasuki babak baru yaitu persidangan.
Pada persidangan ketiga yang digelar pada Selasa (6/6/23) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terungkap dalam persidangan bahwasannya 2 dari 4 saksi yakni Safrudin dan Julius menyebut kalau tempat yang digunakan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ketika itu adalah gudang.
Menanggapi pernyataan itu, Parlin Sihombing Ketua Panitia Pembangunan Gereja GKKD angkat bicara.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan izin Rumah Ibadah GKKD ke kantor Lurah Rajabasa jaya sejak tanggal 16 Juni 2014, atau 9 tahun yang lalu.
BACA JUGA: Viral! Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung,
Salah Satunya Diduga Ketua RT
“Dimana sudah terlampir, syarat-syarat sesuai aturan di SKB 2 Menteri, yaitu 60 KTP dan tanda tangan pendukung warga sekitar, dan sudah di tandatangani oleh 4 RT LK 2, yaitu Ketua RT 01, Ketua RT 02, Ketua RT 03 dan Ketua RT 04,” kata Parlin, Rabu (7/6/23) via WhatsApp.
Tidak berhenti disitu saja, masih kata Parlin, walau sudah ditandatangani Kepala Lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tetapi dari Lurah belum juga keluar hasil verifikasi.
“Sehingga kita ajukan ulang, dengan mencari dukungan dan persetujuan warga sekitar sebanyak 70 KTP dan tanda tangan warga,” timpalnya.
Parlin berujar, pihaknya telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai aturan SKB 2 Menteri dan sudah diserahkan ke kantor kelurahan dan diterima langsung oleh Lurah Rajabasa Jaya Sumarno pada tanggal 10 Mei 2023. Tetapi hingga saat ini verifikasi dan rekomendasi dari Lurah Rajabasa Jaya belum juga keluar.
Baca juga : Ketua RT Wawan Didakwa Pasal 335 dan
167 KUHP Memasuki Pekarangan Orang Secara Paksa
RT Wawan Dua Kali Melakukan Persekusi
Parlin Sihombing berujar, RT Wawan Kurniawan Sudah 2 kali melakukan persekusi dan penghentian kegiatan Ibadah GKKD Bandar Lampung.
Dimana sebelumnya Wawan Kurniawan juga melakukan persekusi penghentian kegiatan Ibadah tahun 2018 dengan menyegel pintu masuk Gereja GKKD dengan papan dipaku.
RT Wawan Tidak Dikenai Pasal Menyangkut Agama
Pada sidang perdana yang digelar Selasa (23/5/2023), tim penuntut umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung, Helmi Hasan serta didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengatakan, terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
BACA JUGA: Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Berikut
Penjelasan Pamong Setempat
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Kajari Helmi, saat membacakan dakwaan.
Helmi Hasan mengungkapkan penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Hal itu sesuai fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," imbuhnya.
BACA JUGA: Sidang
Ketua RT Wawan, Warga Hanya Tahu GKKD Sebagai Gudang
Saksi Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Selasa (6/6/2023), 2 dari 4 orang saksi menyebut kalau gedung yang dipakai jemaat GKKD mereka ketahui sebagai gudang.
Hal itu diutarakan Safrudin dan Julius ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Safrudin mengatakan awalnya melihat dan mendengar ada sebuah aktivitas yang mencurigakan di gudang belakang rumah warga di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Lalu, dirinya menghubungi Ketua RT 12 Wawan Kurniawan untuk mengecek aktivitas tersebut.
"Jadi saya hubungi Ketua RT nanya ada apa itu kegiatan di gudang, sudah ada izin belum. Terus kata Ketua RT belum ada izin," kata Safrudin.
Yulius juga mengatakan, hanya mengetahui tempat tersebut sebagai gudang. Menurutnya, jika itu sebagai tempat ibadah biasanya ada sebuah plang besi bertuliskan tempat ibadah.
"Setahu saya itu gudang karena kalau tempat ibadah ada plang, itu tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video itu, ada sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Dalam kasus tersebut, sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD. Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada Kamis (23/2/2023).
Kemudian, jemaat GKKD menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (*)
Berita Lainnya
-
BPJN Lampung Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Menuju Kawasan Pertanian dan Pariwisata
Jumat, 29 November 2024 -
Kolaborasi Witel Lampung Bengkulu dan Polda Bengkulu Guna Pengamanan Infrastruktur Telekomunikasi
Jumat, 29 November 2024 -
Indibiz Lampung Berikan Promo Spesial Hari Guru
Jumat, 29 November 2024 -
Witel Lampung Bengkulu Adakan Sosialisasi Digitalisasi di Baitul Jannah Islamic School
Jumat, 29 November 2024