Ketua RT Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD di Rajabasa Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Ketua RT bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran
ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.
Hal tersebut
dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Setelah
penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk
ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Pandra
menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda
Lampung.
"Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
BACA JUGA: Viral!
Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT
Pandra menjelaskan
dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan
pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
"Perbuatan
tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan.
Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama
maupun saksi ahli Hukum Pidana," imbuhnya.
Kini Ketua RT Wawan
Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167
KUHP telah selesai dilaksanakan.
"Rencana tindak
lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan
limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
BACA JUGA: Pembubaran
Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Berikut Penjelasan Pamong Setempat
Sebelumnya, viral
sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan
Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023)
sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video itu, ada
sekitar 5 warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan
sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Dalam kasus tersebut,
sempat juga terjadi perdamaian antara Ketua RT Wawan dengan jemaat GKKD.
Dimana, Wawan meminta maaf kepada jemaat GKKD di Aula Kelurahan Rajabasa pada
Kamis (23/2/2023).
Kemudian, jemaat GKKD
menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut
sudah selesai. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024