• Jumat, 27 Desember 2024

Dilaporkan Usai Damaikan Kasus Pencabulan Hingga Pelaku Kabur, Oknum Kades di Tubaba: Bukan Damai

Sabtu, 10 Juni 2023 - 15.00 WIB
250

Oknum Kepalou Tiyuh (Kades) Toto Mulyo, Sunyoto. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Tim dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan telah terjadi Tindak Pidana Keserasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Aparatur Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Atas hal itu, DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Provinsi Lampung berjanji akan terus melakukan upaya hukum terhadap Oknum Kepalou Tiyuh (Kades) Toto Mulyo, Sunyoto karena mendamaikan kasus pencabulan tersebut dan ditenggarai menjadi salah seorang yang mempermudah pelarian pelaku.

Terlebih, Sunyoto terkesan menghindar serta tidak berupaya untuk patuh terhadap hukum dengan mencari informasi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri pasca ditandatanganinya surat perjanjian damai.

"Saya masih di Bandar Lampung. Wah, damai apa? Nggak, damai apa? Iya mengenai informasi yang beredar, makanya turun ke bawah, saya nggak mendamaikan, saya cuma nyari solusi aja," ungkap Sunyoto, saat dihubungi kupastuntas.co via ponsel, Sabtu (10/6/2023) siang.

Baca juga: Damaikan Kasus Pencabulan Anak Tiri, Oknum Kades di Tubaba Dilaporkan ke Polisi

Sunyoto berdalih dirinya menandatangani Surat Perjanjian HAR (Pelaku) atas dasar keinginan pihak pelaku dan korban. "Nurutin kemauan keluarga, baiknya gimana itu yang saya ikuti, bukan tugas saya untuk mendamaikan. Nggak tau. Bukan Damai mas, itu perjanjian," kelitnya.

Dirinya juga berdalih sempat menawarkan agar korban laporan ke Kepolisian, hanya saja korban enggan melapor. "Sekarang juga sudah proses hukum, sudah berjalan, saya juga ikut perjalanan hukum, saya juga udah bantu keluarga, saya juga udah tak rembuk untuk laporin nanti tak antar, tapi pihak keluarganya nggak mau," elaknya.

Sunyoto menjelaskan, pada saat kejadian itu dirinya yang diminta untuk hadir. Bahkan, ia membenarkan bahwa dia memfasilitasi musyawarah penyelesaian Kejahatan Luar Biasa itu. "Itu kan surat perjanjian antara keluarga dengan dia (pelaku), saya hanya memfasilitasi," ucapnya.

"Namanya juga saya kepalo, apa permintaan masyarakat ya begitu saya mau ngomong apa. Ya kalau masalah bener dan tidaknya saya kurang paham, yang jelas disini itu kalau masyarakatnya minta gimana ya saya ikuti, saya mengikuti permintaan masyarakat yang sudah bermusyawarah," imbuhnya.

Baca juga: Berbekal Surat Perjanjian Diketahui Oknum Kades, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tubaba Lolos dari Hukuman

Sementara saat ini DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung sedang menyusun laporan kepolisian secara resmi dengan tujuan agar Sunyoto juga diadili atas dasar pembiaran bahkan mempermudah pelarian pelaku TPKS.

"Saya rasa kepolisian sangat paham jika hal ini adalah kejahatan luar biasa, yang seharusnya siapapun yang mengetahui kejadian itu wajib hukumnya untuk melapor ke polisi. Apalagi Sunyoto ini kan pimpinan di desa tersebut, yang tindakannya justru mempermudah pelarian pelaku, apa karena pelaku ini aparatur Tiyuhnya," ucap Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung, Hamdani, Hamdani.

Dengan telah diketahuinya bahwa tindakan bejat itu terjadi. Hamdani menegaskan pihaknya akan melayangkan surat laporan setelah Komnas PA melapor ke polisi.

"Laporan kita ke Polres Tubaba terlapor atas nama Sunyoto, yang juga merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 19," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa