• Senin, 23 Desember 2024

Damaikan Kasus Pencabulan Anak Tiri, Oknum Kades di Tubaba Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 09 Juni 2023 - 10.29 WIB
364

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Tim dari Pekerja sosial (Peksos) dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menindaklanjuti pengaduan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri di Kecamatan Gunung terang.

Sekretaris Komnas PA Tubaba, Ari Gunawan Tantaka mengatakan, tim langsung turun menemui keluarga korban untuk melakukan tindak lanjut dan kebenaran peristiwa tersebut.

"Dalam penjangkauan di lokasi, Tim bertemu dengan keluarga korban, dan benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku HAR, tetapi sampai dengan proses penjangkauan selesai, korban anak tidak dapat ditemui dikarenakan masih dalam kondisi Trauma," kata Ari, Jumat (9/6/2023) pagi.

Selanjutnya, tim melakukan penjangkauan di Tiyuh (Desa) setempat, dan bertemu oleh Sekretaris Tiyuh, dikarenakan Kepalo tiyuh (Kades) tidak berada di tempat.

"Saat koordinasi kita sampaikan bahwa ketika terjadi kasus perlindungan anak, harus segera dilaporkan Ke UPTD Dinas PPA dan Aparat Penegak Hukum," ungkapnya.

Baca juga : Berbekal Surat Perjanjian Diketahui Oknum Kades, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tubaba Lolos dari Hukuman

Dikarenakan dari pihak keluarga korban masih dalam kondisi trauma, maka langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA berkoordinasi dan melakukan pengaduan dan laporan ke Polres Tubaba terkait kasus tersebut.

"Rencananya hari Senin tanggal 12 Juni 2023 kita akan membuat Laporan dan pengaduan secara resmi ke Polres Tubaba," tegasnya.

Menurutnya, Oknum Kepalou (Kades) Tiyuh berinisial ST itu diduga memfasilitasi perdamaian kasus pencabulan karena pelaku HAR (48) yang telah melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya merupakan aparatur desa setempat.

Sebelumnya, ST berdalih mendamaikan antara pelaku dan korban adalah langkah yang tepat atas permintaan keluarga, sehingga muncul Surat Perjanjian ter tanggal 24 Mei 2023 yang menjadi bekal HAR untuk melarikan diri. Hal itu tentunya menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Lampung, Hamdani, mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Oknum Kades berinisial ST yang telah gegabah mengambil langkah perdamaian dalam kasus tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Ditambah lagi banyaknya kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Tubaba.

"Oknum Kades ini bukan tidak paham, melainkan langkah yang diambil ST ini merupakan upaya melindungi pelaku. Maka kita akan mengambil langkah hukum agar ST juga diproses secara pidana dengan melaporkan dengan pengaduan yang berbeda," terangnya.

Adapun tim dari UPTD, Peksos dan Komnas PA yang melakukan penjangkauan diantaranya Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas PPPA,Nuning Ika Daniati; Kepala UPTD PPA TUBABA, Ni Putu Fina Elyonasari; Peksos Dinas Sosial, Khoirrotul Aini dan dari Komnas PA, Ninuk Ariyati. (*)


Video KUPAS TV : Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa