• Senin, 23 Desember 2024

Berbekal Surat Perjanjian Diketahui Oknum Kades, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tubaba Lolos dari Hukuman

Rabu, 31 Mei 2023 - 15.00 WIB
648

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Har (48) Warga desa di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dikabarkan telah melakukan tindak kejahatan luar biasa.

Har diduga telah menganiaya bahkan merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur (Sekitar 17 Tahun). Namun, terduga pelaku ini belum terjerat oleh hukum lantaran Har diketahui sudah tidak lagi berada di kediamannya.

Terduga Pelaku Cabul ini bisa pergi dari kediamannya bahkan dari Tubaba berbekal Surat Perjanjian bermaterai ditandatangani oleh Har yang isinya bahwa Har mengakui dua hal terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) itu, yakni melakukan kekerasan fisik dan juga menyetubuhinya.

Anehnya, Surat Perjanjian tertanggal 24 Mei 2023 itu selain ditandatangani oleh empat orang saksi, pada bagian kanan bawah surat tertulis mengetahui nama ST Oknum Kepalou Tiyuh (Kepala Desa) setempat juga menandatangani bahkan dibubuhi sampelnya.

Dikonfirmasi melalui ponselnya, ST Oknum Kades tersebut saat ditanya seputar kasus tersebut sempat mengelak. Setelahnya, ST mengaku bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan (damai).

"Kan sempat kami tawarkan ke pihak keluarga, ini mau di proses hukum atau secara kekeluargaan. Pihak keluarga mau berdamai, ya sudah. Yang buat surat itu yang bersangkutan (pelaku) disaksikan oleh warga setempat, di surat itu ada empat saksi, kemudian saya selaku Aparatur Tiyuh hanya mengetahui," ucap ST, Rabu (31/5/2023).

ST menyatakan jika setelah surat ditandatangani oleh masing-masing yang berkepentingan, barulah dirinya berkoordinasi dengan Camat Gunung Terang dan Kanit Intel Polsek Gunung Agung.

"Setelah surat selesai saya koordinasi dengan Camat dan Kanit Intel. Kata mereka silahkan saja diselesaikan secara kekeluargaan," cetusnya.

Terpisah, Dahyi, Camat Gunung Terang membenarkan jika ST, Oknum Kades pernah berkoordinasi dengan dirinya. "Tapi saya tidak banyak bicara. Karena surat sudah ditandatangani oleh mereka," singkatnya.

Informasi tersebut mengundang respon dari berbagai kalangan. Hamdani, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung menekankan agar Aparat Kepolisian segera bertindak. "Pelaku pencabulan dan Oknum Kades tersebut harus bertanggungjawab dimata hukum," kata dia.

"Tindak pidana pencabulan tentu tidak bisa di tolerir dengan dalih apapun. Sedangkan, oknum Kades itu juga telah melakukan tindak pidana dengan memuluskan pelarian si pelaku, dasarnya dia (ST) bertindak secara kedinasan yang dituangkannya pada surat tersebut," tegas Hamdani. (*)