Berbekal Surat Perjanjian Diketahui Oknum Kades, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tubaba Lolos dari Hukuman
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Har (48) Warga desa di
Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dikabarkan
telah melakukan tindak kejahatan luar biasa.
Har diduga telah menganiaya bahkan merudapaksa anak tirinya
sendiri yang masih dibawah umur (Sekitar 17 Tahun). Namun, terduga pelaku ini
belum terjerat oleh hukum lantaran Har diketahui sudah tidak lagi berada di
kediamannya.
Terduga Pelaku Cabul ini bisa pergi dari kediamannya bahkan
dari Tubaba berbekal Surat Perjanjian bermaterai ditandatangani oleh Har yang
isinya bahwa Har mengakui dua hal terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) itu,
yakni melakukan kekerasan fisik dan juga menyetubuhinya.
Anehnya, Surat Perjanjian tertanggal 24 Mei 2023 itu selain
ditandatangani oleh empat orang saksi, pada bagian kanan bawah surat tertulis mengetahui
nama ST Oknum Kepalou Tiyuh (Kepala Desa) setempat juga menandatangani bahkan
dibubuhi sampelnya.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, ST Oknum Kades tersebut saat
ditanya seputar kasus tersebut sempat mengelak. Setelahnya, ST mengaku bahwa
persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan (damai).
"Kan sempat kami tawarkan ke pihak keluarga, ini mau di
proses hukum atau secara kekeluargaan. Pihak keluarga mau berdamai, ya sudah.
Yang buat surat itu yang bersangkutan (pelaku) disaksikan oleh warga setempat,
di surat itu ada empat saksi, kemudian saya selaku Aparatur Tiyuh hanya
mengetahui," ucap ST, Rabu (31/5/2023).
ST menyatakan jika setelah surat ditandatangani oleh
masing-masing yang berkepentingan, barulah dirinya berkoordinasi dengan Camat
Gunung Terang dan Kanit Intel Polsek Gunung Agung.
"Setelah surat selesai saya koordinasi dengan Camat dan
Kanit Intel. Kata mereka silahkan saja diselesaikan secara kekeluargaan," cetusnya.
Terpisah, Dahyi, Camat Gunung Terang membenarkan jika ST,
Oknum Kades pernah berkoordinasi dengan dirinya. "Tapi saya tidak banyak
bicara. Karena surat sudah ditandatangani oleh mereka," singkatnya.
Informasi tersebut mengundang respon dari berbagai kalangan.
Hamdani, Ketua DPD LSM Basmi Provinsi Lampung menekankan agar Aparat Kepolisian
segera bertindak. "Pelaku pencabulan dan Oknum Kades tersebut harus
bertanggungjawab dimata hukum," kata dia.
"Tindak pidana pencabulan tentu tidak bisa di tolerir
dengan dalih apapun. Sedangkan, oknum Kades itu juga telah melakukan tindak
pidana dengan memuluskan pelarian si pelaku, dasarnya dia (ST) bertindak secara
kedinasan yang dituangkannya pada surat tersebut," tegas Hamdani. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024