• Senin, 06 Mei 2024

Sidang Ketua RT Wawan, Warga Hanya Tahu GKKD Sebagai Gudang

Selasa, 06 Juni 2023 - 13.49 WIB
195

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Selasa (6/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Selasa (6/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Tim JPU menghadirkan sebanyak 4 saksi diantaranya Camat Rajabasa, Hendry dan 3 warga diantaranya Safrudin, Julius dan Ketua RT 01 Arbai.

Dalam persidangan, saksi warga menyebutkan hanya mengetahui tempat yang digunakan jemaat GKKD adalah gudang karena belum memiliki izin ibadah.

Saksi Safrudin mengatakan awalnya melihat dan mendengar ada sebuah aktivitas yang mencurigakan di gudang belakang rumah warga di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. 

Lalu, dirinya menghubungi Ketua RT 12 Wawan Kurniawan untuk mengecek aktivitas tersebut.

"Jadi saya hubungi Ketua RT nanya ada apa itu kegiatan di gudang, sudah ada izin belum. Terus kata Ketua RT belum ada izin," kata Safrudin.

Baca juga : Ketua RT Wawan Didakwa Pasal 335 dan 167 KUHP Memasuki Pekarangan Orang Secara Paksa

Sementara itu, saksi Yulius yang menjabat sebagai Linmas setempat mengatakan dirinya datang ke lokasi untuk mendampingi terdakwa Wawan Kurniawan atas dasar menindaklanjuti laporan warga.

Ketika datang, dirinya melihat banyak mobil terparkir di halaman, namun keadaan pintu gerbang tertutup.

"Jadi terdakwa ini manggil minta dibuka namun tidak direspon oleh orang yang ada di dalam halaman," kata Yulius.

Akhirnya terdakwa melompat pagar dan terjadilah cekcok di dalam halaman dengan pengurus GKKD.

"Karena lihat cekcok, saya ikut lompat masuk untuk menengahi," ujarnya.

Baca juga : Sidang Ketua RT Wawan, Saksi Cerita Awal Terdakwa Terobos Masuk Gereja

Selain itu, Yulius juga mengatakan, hanya mengetahui tempat tersebut sebagai gudang. Menurutnya, jika itu sebagai tempat ibadah biasanya ada sebuah plang besi bertuliskan tempat ibadah.

"Setahu saya itu gudang karena kalau tempat ibadah ada plang, itu tidak ada," ucapnya.

Saksi lainnya, Arbai menjelaskan hanya sedikit mengetahui kejadian tersebut. Saat kejadian, dirinya hanya menunggu di sepeda motor yang terparkir di luar pagar GKKD.

"Saya tidak ikut masuk halaman, hanya nunggu diluar diatas motor takut dicuri orang," kata saksi Arbai. (*)

Editor :