Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Berikut Penjelasan Pamong Setempat

Wawan Kurniawan selaku ketua RT. 12 atau pamong setempat saat dimintai keterangan, Senin (20/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Viral sebuah video di sosial media, pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pembubaran ibadah tersebut diduga dilakukan oleh seorang RT atau pamong setempat yang mencoba memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Menanggapi hal itu, Wawan Kurniawan selaku RT 12 yang berada didalam video tersebut mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal belum ada izin.
"Sehingga saya ke sini (tempat GKKD) dengan mengajak RT dan linmas untuk mencegah supaya tidak anarkis. Jadi ini bukan masalah pelarangan ibadah, karena itu dipersilahkan. Tapi mengurus terlebih dahulu izin mendirikan gereja nya," kata Wawan saat dimintai keterangan, Senin (20/2/2023).
Menurutnya, rumah tersebut mulai mencuat untuk dijadikan tempat GKKD pada tahun 2014, kemudian pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya
Baca juga : Viral! Pembubaran Ibadah Gereja di Rajabasa Lampung, Salah Satunya Diduga Ketua RT
Selanjutnya, hasil kesepakatan mediasi kedua belah pihak antara jemaat GKKD dengan warga tertanggal 13 April 2022, bahwa selama izin rumah ibadah belum ada dari pemerintah maupun izin lingkungan. Maka mereka tidak akan menggunakan rumah itu sebagai tempat ibadah. Namun mereka tetap melaksanakan ibadah, sementara belum ada izin.
"Saya datang minta dibukakan pintu malah dikunci. Mereka tahu saya RT selaku pamong setempat, tapi mereka tidak membukakan pintu. Sehingga dari pada masyarakat yang datang. Lebih baik kita yang datang," ujarnya.
Sementara kata Wawan, warga dari sebelah kanan maupun kiri sudah mulai datang, dari pada warga yang bertindak jelasnya. Sehingga ia menerobos dengan mengambil tindakan tersebut.
"Sekali lagi kami tidak melarang mereka beribadah. Karena setiap warga dibebaskan untuk beribadah, tapi kan pada tempatnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 -
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025