Telusuri Perizinan PT Noahtu Shipyard, Komisi III DPRD Bandar Lampung Panggil OPD Terkait

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi III DPRD Bandar Lampung segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis terkait untuk menanyakan perkembangan penelusuran perizinan PT Noahtu Shipyard.
Agenda tersebut guna memastikan dokumen izin yang dimiliki perusahaan telah diterbitkan. Karena indikasinya selain tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga pembangunan gedung di area Reklamasi milik PT Noahtu Shipyard pun belum mengantongi izin jelas.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan pihak perusahaan pada Januari 2023 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan PT Noahtu Shopyard untuk memastikan kondisi di lapangan, apakah sudah ada upaya pembenahan yang mengacu surat rekomendasi yang diterbitkan Komisi III atas hasil RDP.
"Menindak lanjuti hasil Sidak kemarin, dalam waktu dekat kami akan undang OPD terkait untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin-izin atau rekomendasi sudah sejauh mana,” kata Dedi, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).
Baca juga : Perusahaan Pembuatan Kapal PT Noahtu Shipyard di Bandar Lampung, Diduga Lakukan Pelanggaran Reklamasi
Dia menyampaikan, pengamatan sementara atas persoalan di PT Noahtu Shipyard, mengindikasikan lemahnya pengawasan di tingkat OPD. Tanpa adanya keluhan masyarakat tidak akan ada pengusutan terkait masalah lingkungan hingga kepemilikan dokumen perizinan atas kawasan perusahaan perkapalan itu.
Atas kondisi tersebut, Dedi Yuginta berpesan kepada semua pengusaha di Bandar Lampung untuk bisa tertib mengurus perizinan, meminimalisasi terjadinya dampak lingkungan. Karena awam terjadi, pembangunan fisik dikerjakan bersamaan dengan pengurusan perizinan. Hal itu yang salah.
"Perizinan harus didahulukan, karena disana terdapat advis untuk penyesuaian lingkungan atas proyek tersebut. Ada indikasi pengusaha itu bandel. Membangun gedung tetapi perizinan belum beres. Tetap fungsi kami bagaimana kejadian serupa tidak terulang,” tegas dia.
Baca juga : DLH Bandar Lampung Desak PT Noahtu Shipyard Jalankan Rekomendasi AMDAL
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan sinkronisasi dokumen-dokumen perizinan. Sedangkan terhadap bangunan yang belum ada izin, hendaknya perusahaan menyadari kekeliruanya dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya.
"Hendaknya sadar diri lah, hentikan dulu sementara sampai perizinan betul-betul selesai,” tuturnya.
Baca juga : Walhi Lampung Minta DLH Tindak Tegas PT Noahtu Shipyard
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Agus Purwanto memastikan, pihaknya akan bersikap tegas menyikapi persoalan PT Noahtu Shipyard.
Ia menyebut, Komisi III tidak akan segan untuk menerbitkan rekomendasi penghentian bahkan pembongkaran bangunan jika ternyata lampiran perizinan yang dijanjikan tidak bisa diberikan.
"Kita bukan menghambat aktivitas perusahaan, kita dukung sepenuhnya selama taat dan tertib aturan, kalau melanggar ya kita juga akan tegas, tidak ada itu istilah main mata, kalau perlu kita buatkan rekomendasi pembongkaran bangunan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemerintah Tanggulangi Sampah di Pesisir Pantai Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025