DLH Bandar Lampung Desak PT Noahtu Shipyard Jalankan Rekomendasi AMDAL

PT Noahtu Shipyard. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mendesak, PT Noahtu Shipyard menaati analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebab berulang kali diberikan teguran, perusahaan perkapalan ini masih saja membandel.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan, Amdal adalah komitmen atau kewajiban yang harus ditaati oleh tiap perusahaan.
"Itu kewajiban mereka, mereka mau buat kegiatan sudah komitmen dengan kewajiban, karena mereka sudah perhitungkan dampak-dampaknya," kata Denis Adiwijaya, Kamis (25/05/2023).
Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, seperti halnya melakukan pencemaran akan aktivitas industrinya maka pihak DLH Bandar Lampung tak segan akan melakukan tindakan.
Mulai dari melakukan monitoring, evaluasi, hingga memberikan surat teguran terkait perbaikan dan pemulihan. "Untuk PT Noahtu ini udah beberapa kali kita berikan teguran," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak pihak perusahaan untuk segera menjalankan apa yang telah direkomendasikan DLH.
"Saat ini kita masih menunggu hasil teguran kita apa dijalankan apa tidak sama mereka (PT Noahtu)," tutur Denis.
Baca juga : Perusahaan Pembuatan Kapal PT Noahtu Shipyard di Bandar Lampung, Diduga Lakukan Pelanggaran Reklamasi
Walaupun menunggu, pihaknya tetap memberikan jangka waktu kepada perusahaan untuk segera merealisasikan rekomendasi DLH. DLH juga meminta perusahaan untuk segera merevisi Amdal baru.
"Kita minta Amdal direvisi, kita tunggu sampai enam bulan sejak surat teguran kita disampaikan," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengaku, pihaknya masih terus memantau perkembangan mengenai sejumlah temuan pelanggaran yang ada di PT Noahtu Shipyard.
Secara khusus Dedi meminta, OPD terkait untuk dapat kooperatif menginformasikan perkembangannya, termasuk dugaan pelanggaran Reklamasi.
"Kita minta baik DLH maupun Disperkim menginformasikan sejauh mana perkembanganya, kalau tidak dibenahi perusahaan, tentunya sebagai pedoman kami apakah nanti harus kita buatkan rekomendasi pencabutan izin dan sebagainya," kata Dedi.
Politisi PDI-P ini menegaskan, Komisi III pun akan menagih janji perusahaan yang meminta waktu satu bulan untuk mengirimkan lampiran perizinan dan berkas pendukung lainya kepada Komisi III.
"Tentu saja nanti kita akan tagih janji mereka untuk melaporkan semuanya satu bulan dari sekarang, jangan lagi ada alasan terkendala waktu dan lainya, karena sejak hearing Januari kemarin, hingga saat ini waktunya sudah terlalu lama," tandas Dedi. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025 -
Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 38 JKG Asal Bandar Lampung Tiba di Asrama Haji
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025