Perusahaan Pembuatan Kapal PT Noahtu Shipyard di Bandar Lampung, Diduga Lakukan Pelanggaran Reklamasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan perusahaan melakukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut terjadi lagi di Bandar Lampung. Sebelumnya sempat heboh ada bangunan rumah makan jumbo seafood yang berdiri diatas lahan reklamasi, kali ini terjadi di perusahaan PT Noahtu Shipyard.
Perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal yang berada di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara KM 12 Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang ini diduga melakukan pelanggaran lahan reklamasi.
Diketahui lahan reklamasi seluas 400 meter yang seharusnya untuk sandaran kapal, namun perusahaan tersebut malah membangun gedung dua lantai yang rencananya diperuntukkan untuk gedung pertemuan.
Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan sidak ke perusahaan tersebut, Rabu (25/05/2023).
Ketua komisi III DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta menjelaskan, jika perusahaan tersebut sudah pernah dipanggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan juga izin mendirikan bangunan. Selain itu juga kedatangan pihaknya untuk
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan ini, salah satunya bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi.
Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan undang-undang kemaritiman 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan.
"Ada aturannya kan ada aturan garis sepadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja," kata Dedi.
Selain itu juga, bangunan gedung yang berdiri diatas lahan reklamasi ini pun belum juga ada izin.
Selain itu dalam sidak tersebut, beberapa bangunan belum memiliki Amdal (Analisis dampak lingkungan) limbah B-3 yang diduga belum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Hal ini sangat berbahaya, bekas limbah kapal itu mau dikemanakan dan mereka belum ada izin Amdalnya. DLH pun menyaksikan tadi," ujar Dedi.
Hal senada disampaikan ,anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Ilham Alawi, mengatakan, jika dalam pembuatan perizinan usaha wajib melampirkan alas hak (sertifikat) sementara, sehingga lahan tersebut adalah reklamasi pantai yang tidak boleh dibuatkan bangunan
"Kalau memang ini ada pelanggaran reklamasi, maka pihak penegak hukum bisa turun tangan untuk menindak hal tersebut,"katanya
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan, setelah melihat langsung di perusahaan, ada beberapa bangunan belum mengantongi izin.
"Kami sudah melihat ke Lapangan, ada beberapa bangunan belum ada izin tolong nanti dokumen sampaikan kepada kami, mana yang sudah dan mana yang belum berizin," kata Dekrison.
"Soal sanksi, kalau belum melaksanakan tahapan perizinan, nanti kami dinas bisa stop operasional bahkan bisa kami hancurkan bangunan kalau tidak ada izin, setelah melakukan teguran," tambahnya.
Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Denis mengatakan, bahwa izin dampak lingkungan khusus limbah B-3 harus segera diselesaikan.
"Intinya kami tidak menyudutkan perusahaan, ini izin amdal dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, silahkan diurus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kamis sudah melakukan teguran secara tertulis," kata Denis.
Sementara, Cahyono Rusdianto, Kepala Produksi PT. Noahtu Shipyard menjelaskan, bahwa lahan reklamasi ini sudah ada sejak awal
"Reklamasi itu sebelum kami sudah ada perluasan ini emang dari awal ada. Dan belum ditemukan management dari management lama untuk dokumen AMDAL. Soal surat teguran sudah dilaporkan ke pusat. Kemudian perizinan bangunan saya sudah lapor. Semua sudah di urus dengan hard office," singkatnya saat diwawancarai wartawan.
Diketahui PT. Noahtu Shipyard adalah adalah kontraktor berpengalaman yang kerap mengerjakan proyek nasional. Mereka melakukan pembuatan kapal perang dan perbaikan kapal kargo.
Mereka pun langganan dalam mengerjakan proyek Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam pembuatan Kapal Perang.
Dalam sidak tersebut pihak perusahaan PT. Noahtu Shipyard melarang awak media untuk mendokumentasikan foto dan juga tidak diperbolehkan untuk mendampingi anggota DPRD dan Satker dalam sidak Reklamasi dan meninjau bangunan dikawasan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Damri Lampung Naikkan Tarif Angkutan Nataru 10 Hingga 15 Persen
Minggu, 15 Desember 2024 -
30 Pengunjung Diduga Keracunan di Hotel Novotel Karyawan PT. Bukit Pembangkit Innovative
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Periksa Kepala Chef Hingga Cook Helper Buntut 30 Tamu Hotel Novotel Keracunan
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Tamu Hotel Novotel Diduga Keracunan, ASTINDO Lampung: Tinjau Ulang dan Perbarui SOP Pengolahan Makanan
Sabtu, 14 Desember 2024