• Kamis, 25 April 2024

Pasca Edaran Moratorium Terbit, Belasan Calon Apotek di Metro Terhambat Beroperasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 14.39 WIB
257

Kepala DPM-PTSP Kota Metro, Deny Sanjaya, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 17 calon apotek di Kota Metro hingga kini belum dapat beroperasi. Hambatan tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor : 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya mengatakan, terdapat 17 apotek yang belum mendapatkan izin lantaran terhalang edaran moratorium.

"Berdasarkan data yang kita himpun dari sistem OSS, mereka bisa mendaftar langsung itu melalui online. Jadi data yang kita sorot tadi terlihat update terakhir itu ada 17, ada tiga yang sudah pemenuhan terhadap persyaratan dan 14 masih tahap pendaftaran saja," kata Deny, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (31/5/2023).

Deny menjelaskan, hingga kini tercatat sebanyak 100 izin operasional apotek yang telah dikeluarkan DPM-PTSP di Kota Metro.

"Berdasarkan data yang kita punya di DPM-PTSP Kota Metro itu ada 100, terus kemudian kalau dilihat dari data OSS itu ada 54 dan sisanya itu datanya dari manual. Itu sebelum adanya data OSS kita punya yang dihimpun dari data manual," terangnya 

"Terus sebarannya sampai dengan hari ini di DPM-PTSP itu ada 100 izin yang dikeluarkan untuk apotek yang ada di Kota Metro," sambungnya.

Baca juga : Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran Moratorium Pendirian Apotek

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) berkaitan dengan aturan dikeluarkannya izin pendirian dan operasional apotek.

"Jadi sambil menunggu juga adanya update Perwali yang kemudian mengatur baik jarak kemudian jumlah nantinya. Ini sedang digodok dari bagian hukum dan juga dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan," ucapnya.

Ia mengaku, dalam waktu dekat DPM-PTSP bakal segera berkoordinasi dengan dinas terkait khususnya berkaitan dengan proses perizinan yang diajukan pemohon.

"Kita akan lanjutkan koordinasi dulu setelah adanya keputusan dan kita tidak mau menyalahi aturan pada saat memang sudah kesimpulan dan keputusan. Kami akan melaksanakan tugas kami dalam hal ini arealnya adalah administrasi perizinan untuk meneruskan perizinan-perizinan yang sudah di ajukan," tambahnya.

Meskipun begitu, Kepala DPM-PTSP tersebut juga menerangkan bahwa apotek termasuk kedalam unit usaha yang memiliki resiko tinggi.

"Kalau di OSS RBA itu terkait dengan izin pendirian apotek dikategorikan dalam berisiko tinggi karena adanya peredaran obat-obatan kemudian ada klasifikasinya. Itu yang paling paham terkait dengan hal ini adalah Dinas Kesehatan yang merupakan perpanjangan dari Kementerian Kesehatan," tandasnya.

Baca juga : Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapatnya terkait SE Walikota Metro Nomor : 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dimana, prinsip persaingan usaha sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sementara Wali Kota Metro mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara izin pendirian apotek.

Atas dasar itu, KPPU mengeluarkan pendapat Nomor 03/KPPU-Pat/V/2023. Berdasarkan prakarsa penilaian kebijakan yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan adanya persinggungan antara SE Walikota Metro dengan daftar periksa DPKPU.

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari SE Walikota Metro yang menyebabkan penghentian pemberian izin pendirian Apotek di Kota Metro berdampak pada beberapa hal, di antaranya :

  1. Pelaku Usaha, dalam bentuk pembatasan masuk pasar bagi pelaku usaha baru dalam kegiatan usaha Apotek di Kota Metro, serta diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu. Bahwa terdapat Pelaku Usaha Apotek baru yang tidak dapat dikeluarkan izin pendiriannya, sementara Pelaku Usaha tersebut sudah mengajukan izin pendirian Apotek sejak sebelum dikeluarkannya SE Wali Kota Metro.
  2. Masyarakat/Konsumen terhalangi kesempatannya untuk mendapatkan akses Apotek yang lebih terjangkau dari sisi jarak dan waktu tempuh. Masyarakat sebagai konsumen juga terhalangi untuk mendapatkan produk/jasa yang bersaing dari sisi harga dan kualitas.
  3. Pemerintah dapat kehilangan Pelaku Usaha Potensial yang dapat mendorong efektivitas, efisiensi dan inovasi pada kegiatan usaha/ layanan Apotek di Kota Metro.

Dengan mempertimbangkan hasil prakarsa penilaian kebijakan terhadap SE Walikota Metro yang bersinggungan dengan DPKPU, Komisi berpendapat :

  1. Agar Walikota Metro mencabut Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
  2. Agar Pemerintah Kota Metro memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam penyusunan peraturan tentang pendirian Apotek di Kota Metro.
  3. Atas penyampaian Pendapat itu, KPPU akan melakukan pemantauan selama 60 hari kerja terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Metro. (*)


Video KUPAS TV : Janji Pembangunan Tak Terealisasi, Warga Timbun Jalan Rusak di Metro Barat