Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran LKK
Kupastuntas.co, Metro - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan sejumlah anggota DPRD usai viralnya edaran LKK yang berujung pada disorotinya status seorang pengurus Partai Politik (Parpol) yang menjadi anggota tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (T2PID) bidang pemerintahan, politik dan kebijakan publik alias tim ahli.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat atau hearing yang dilakukan di ruang OR DPRD setempat pada Selasa (30/5/2023) sore kemarin menghasilkan keputusan yang meminta Pemkot mencabut SE LKK.
"Kita tegaskan mengenai LKK itu sudah semua, dan mereka juga sepakat untuk mencabut LKK itu. Dan untuk surat edaran itu kami sudah sepakat untuk dicabut. Dan terkait anggota TP2ID itu bicaranya tentang etika," kata Didik, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/5/2023) siang.
Baca juga : Buntut Edaran LKK, DPRD Panggil Sekda Hingga Camat se-Metro
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menganjurkan agar seorang anggota TP2ID yang merupakan pengurus Parpol tersebut mundur dari posisinya.
"Kami sudah menyampaikan terkait apa-apa tadi, artinya kami merekomendasikan karena itu tidak ada dalam aturan dan kebijakan. Secara etika memang harus memilih salah satu dong," terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya menilai bahwa edaran nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tersebut tidak hanya menyoroti LKK namun secara keseluruhan. Ia juga menyarankan agar Pemkot dapat juga menyoroti status TP2ID.
"Kalau saya bukan terkait dengan LKK saja kalau sudah surat edaran dikeluarkan, terkait dengan ASN, terkait dengan tim dan segala macam yang dia masuk dalam institusi yang membantu tugas pemerintah. Jadi jangan hanya LKK, tapi semuanya," ungkapnya.
"Pengurus di salah satu partai politik, kalau saya secara pribadi tidak ada masanya, tapi begitu bicara kepentingan itu jadi masalah. Di luar itu semua urgensinya apa dikeluarkan surat edaran ini, kalau bisa jangan hanya membatasi di LKK nya saja," imbuhnya.
Baca juga : Komisi I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran Moratorium Pendirian Apotek
Indra juga mempertanyakan surat edaran tersebut yang justru ditandatangani oleh Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. "Yang kedua, kenapa jadi pak Qomaru yang tandatangan edaran itu. Alasannya karena pak Walikota cuti umroh sampai tanggal 22, tapi surat ini tanggal 23 ditandatangani. Artinya apa, pak Wali sudah ada disini jadi akhirnya saya berfikir jangan-jangan nih," bebernya.
"Kalau saya jadi kepala daerah, saya putuskan rapat koordinasi saja, pak camat, lurah kumpulkan lalu sampaikan bahwa aturannya seperti ini. Menerangkan Perda yang ada," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan bahwa edaran yang dikeluarkan tersebut hanya sebagai pengingat untuk LKK.
"Itu sebetulnya SE itu untuk mengingatkan saja, tapi kalau itu menurut hasil tadi ada kekeliruan ya akan kita perbaiki kedepannya," ungkapnya.
Terkait anggota TP2ID yang menjadi pengurus Parpol, Sekda tidak dapat berkomentar banyak. Ia mengaku mengaku mengecek kembali SK TP2ID tersebut.
"Saya belum bisa menjawab loh, lagi di pelajari. Mungkin SK dan lainnya akan di cek kembali nanti. Masih kita kaji. Mudah-mudahan ada titik temunya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Janji Pembangunan Tak Terealisasi, Warga Timbun Jalan Rusak di Metro Barat
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024