Anggota TP2ID Kota Metro Diduga Pengurus Parpol, Bawaslu Warning Begini
Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Metro mengingatkan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah
(TP2ID) yang diduga menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) di kota setempat untuk
tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib
saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (31/5/2023). Imbauan itu dikhususkan
bagi anggota TP2ID yang diduga menjadi pengurus Parpol dan ikut serta menjadi Bakal Calon
Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau agar seorang anggota
TP2ID yang diduga merupakan pengurus salah satu Parpol tersebut tidak
memanfaatkan kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan
Politik.
BACA JUGA: DPRD
Soroti Status Tim Ahli TPID Kota Metro Diduga Anggota Parpol
"Kami menghimbau kepada teman-teman yang tergabung di
TP2ID untuk tidak mempergunakan seluruh fasilitas pemerintah yang diberikan
kepada dia, termasuk mempergunakan forum-forum yang dianggarkan oleh pemerintah
itu dijadikan sarana atau tempat sosialisasi untuk kepentingan
pribadinya," kata dia.
Mujib juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Metro berkomitmen
untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggota TP2ID yang
tergabung dalam Parpol.
"Kalau seumpamanya kami menemukan hal itu maka kami akan
melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan tindakan tegas yang akan dilakukan
kepada mereka-mereka yang menyalahgunakan kewenangannya itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, anggota TP2ID juga diimbau tidak memanfaatkan
seluruh fasilitas yang dibiayai oleh negara.
"Untuk sanksi kami serahkan kepada pemerintah daerah,
Bawaslu hanya melakukan penanganan. Untuk tim ahli saya hanya himbau untuk
betul-betul tidak mempergunakan semua fasilitas yang dibiayai oleh
negara," terangnya.
BACA JUGA: Komisi
I DPRD Kota Metro Minta Pemkot Cabut Edaran LKK
Selain TP2ID, Mujib juga menyebut bahwa pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Metro dilarang menyalahgunakan
kewenangannya.
"Kaitannya dengan LKK yang sekarang ini menjadi
sorotan, kalau menurut saya sebaiknya seluruhnya tidak menyalahgunakan
wewenangnya atau kekuasaannya, tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah yang
diembankan kepada mereka untuk kepentingan politik," jelasnya.
"Kemudian bagian yang ada di tengah masyarakat atau
yang bersamaan dengan masyarakat, ketika dia pengurus Partai Politik, dia juga
LKK, kemudian melakukan sosialisasi di tempat tinggalnya seperti di masjid atau
sekolahan atau sarana pemerintah lainnya itu dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan," imbuhnya.
Selain itu, seluruh kegiatan yang menjadi program pemerintah
juga dilarang ditunggangi oleh kepentingan politik khususnya berkaitan dengan
Pemilu 2024.
"Kami menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang
menyalahgunakan program pemerintah untuk ditunggangi dengan
kepentingan-kepentingan politik tertentu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kerap Banjir Bandang, Warga Iringmulyo Metro Swadaya Bangun Jalur Air
Jumat, 19 April 2024 -
Siap Lepas Jabatan, Sekretaris Dinkes Metro Bakal Nyalon Walikota
Jumat, 19 April 2024 -
Pengamat Politik: Walikota Metro Berpotensi Lakukan 'Hidden Power' Jelang Pilkada
Jumat, 19 April 2024 -
Cegah Politik Uang, Bawaslu Libatkan Masyarakat Luas Awasi Pilkada Metro
Kamis, 18 April 2024