• Selasa, 11 Februari 2025

Jabatan Gubernur Arinal Berakhir September, Netizen : Alhamdulillah

Kamis, 25 Mei 2023 - 18.26 WIB
548

Foto: Instagram Kupas Tuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akan selesai pada bulan September mendatang.

Berakhir nya masa jabatan Arinal dan Chusnunia tersebut rupanya disambut baik oleh masyarakat. Bahka tidak sedikit masyarakat yang mengucapkan alhamdulillah.

Berdasarkan postingan pada akun media sosial Instagram milik Kupas Tuntas pada, Kamis (25/5/2023), unggahan berita terkait berakhirnya masa jabatan Arinal mengundang banyak komentar. 

Seperti akun @ody.albeny, @ekysauki685, @melldyajisptr, @putrifitridananti7, @galang39, @dewajiwa2021 yang kesemuanya mengucapkan alhamdulillah.

Bahkan ada pula netizen yang berujar sebelum berakhir masa jabatannya, Arinal bisa terlebih dahulu menggunakan baju berwana oranye yang digunakan oleh tahanan KPK.

"Sebelum berakhir bisa kali pakai baju Shopee dulu," kata akun @alkatmath51.

Selain itu ada pula netizen yang meminta Arinal cukup satu periode.

"Alhamdulillah mudah-mudahan gak nyalon ya pak," kata akun @nadya_tanta

"Akhirr cukup satu periode," kata akun @galihkf23

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 17 Gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023.

"Bulan September nanti ada 17 Gubernur (habis masa jabatannya)," kata Tito di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Baca juga : Mendagri: 17 Gubernur Berakhir September, Ada Arinal, Ganjar, Ridwan Kamil 

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif).

Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.

"Ini banyak sekali. Totalnya 170 orang," ujarnya.

Mantan Kapolri itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) Kepala Daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi Pj Gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj Bupati atau Walikota.

"Eselon II kalau minat Bupati Walikota daftar, nanti dites," kata Tito. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul  Ikhwan mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari pusat. Belum tau juga detailya. Karena wacana awal habis sesuai masa jabatan, kedua sesuai UU akan habis diakhir Desember," kata Qodratul.

Baca juga : Mendagri Sebut 17 Gubernur Berakhir Pada September Termasuk Arinal Djunaidi, Ini Tanggapan Pemprov Lampung 

Ia mengatakan, jika nantinya Gubernur Arinal telah memasuki AMJ maka pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) guna memastikan roda pemerintahan didaerah tidak terganggu.

"Nanti pemerintahan pusat akan menunjukkan Pj Gubernur. Biasanya yang mengisi dari pejabat pusat. Namun melihat trend sekarang ini daerah bisa mengusulkan tapi harus setingkat eselon I dan itu hanya Sekda Provinsi," pungkasnya.

Berakhir nya masa jabatan Gubernur Arinal dan Wagub Chusnunia tersebut lantaran pemilihan kepala daerah baru akan digelar serentak pada tahun 2024. Sementara kursi kepala daerah definitif akan dibiarkan kosong dan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah. (*)

Editor :