• Rabu, 21 Mei 2025

Diduga Langgar TSM, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU dan Bawaslu

Selasa, 09 Mei 2023 - 13.02 WIB
152

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Dok/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas PU Kota Bandar Lampung terkait adanya dugaan penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas PU  yang diduga digunakan untuk memasang salah satu bendera partai.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, terkait adanya penyalahgunaan tersebut, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait seperti Dinas PU, Inspektorat dan Bawaslu setempat.

"Kami sudah membicarakan hal ini di rapat lintas komisi yakni komisi I dan III. Jadi segera kita akan agendakan pemanggilan pada mereka," kata Wiyadi, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (9/5/2023) siang.

Tentunya Lembaga DPRD juga bisa memanggil terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas ini. Karena semua dianggarkan dalam APBD terkait dengan pemeliharaan dan BBM kendaraan tersebut.

Baca juga : Duh, Mobil Dinas Pemkot Bandar Lampung Terciduk Digunakan Pasang Bendera Partai

Wiyadi berpendapat, Undang-Undang jelas mengatur terkait peruntukan dan penggunaan kendaraan dinas ,pihaknya tegas tidak mentolerir adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Sudah jelas ada aturannya, dan keterlibatan ASN berikut perangkatnya juga diatur, yaitu dilarang ikut dalam kegiatan Politik, apapun Partainya tidak ada pengecualian.

Mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Legislator PDI-P ini menegaskan jika persoalan itu menjadi ranah Bawaslu.

"Kalau dugaan pelanggaran Pemilu, biar temen temen Bawaslu menindaklanjuti.Apalagi sudah masuk dalam tahapan Pemilu, ada Bawaslu dan Masyarakat peduli Pemilu yang memantau,” lanjutnya.

Baca juga : Viral Mobil Dinas PU Bandar Lampung Dipakai Pasang Bendera Partai Nasdem, Ketua Bawaslu: Tidak Boleh!

Wiyadi menambahkan, memang hal ini harus ada ketegasan dari Bawaslu Lampung. Dikarenakan bisa saja ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sebelumnya, beredar sebuah video salah satu Randis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yakni Randis Dinas PU yang diduga memasang bendera salah satu partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (8/5/2023)

Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi spanduk partai Nasdem.

Video berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga Kota Bandar Lampung dengan menegur sang sopir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai. (*)


Video KUPAS TV : Doyan Pamer Harta, Kadinkes Reihana Diperiksa KPK!