• Jumat, 27 Juni 2025

Pledoi, Karomani Minta Keringanan dan Hanya Dikenakan Pasal Gratifikasi

Selasa, 02 Mei 2023 - 16.00 WIB
132

Terdakwa Karomani saat diwawancarai usai sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Prof. Karomani meminta Majelis Hakim agar hanya menerapkan pasal gratifikasi. Dirinya mengaku melakukan gratifikasi, namun menolak jika disangkakan menerima suap dalam kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Tahun 2022 tersebut.

Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Prof. Karomani mengatakan sejauh ini dirinya tak pernah menerima suap untuk meloloskan nama-nama mahasiswa Unila seperti yang dituduhkan.

Namun, dirinya tak menampik telah menerima sejumlah uang yang disebutkan sebagai infaq dari beberapa orang dalam rangka sumbangan untuk pembangunan gedung LNC.

Untuk mempertegas pledoi tersebut, saat ditemui usai sidang, Prof. Karomani mengakui melakukan gratifikasi, namun menolak disangkakan suap. 

"Saya minta hukuman seringan-ringannya karena saya tidak melakukan (suap), gratifikasi mungkin," kata Karomani saat diwawancarai usai sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).

Baca juga : Pledoi, Terdakwa Karomani Bantah Infak Kedok Suap dan Tak Pernah Janjikan Lulus Unila

Selain itu, terdakwa Karomani juga menegaskan, tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai anak yang bersangkutan dalam penerimaan mahasiswa baru buruk. Dirinya pun meminta KPK untuk mendalami pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Rektor Unila dalam proses PMB yang menyeretnya tersebut.

"Siapapun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya untuk masuk Unila melalui tes apapun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilainya buruk. Sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan untuk FK di jalur SBMPTN minimal skor 550 yang bisa dipertimbangkan lulus," ujarnya.

"Jika ada yang lulus dan nilainya di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan dibawah 500 untuk SNMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dulu dengan saya. Seperti yang terbukti dalam fakta persidangan, Helmi Fitriawan sebagai peng-entry data tanpa konfirmasi dengan saya dan nilainya tidak sesuai perintah saya. Saya minta KPK untuk dalami ini," sambungnya.

Baca juga : Pledoi, Prof Karomani Minta Aset Tanah dan Rekening Dikembalikan : Kami Hidup Dari Belas Kasihan Pinjaman Orang

Sementara itu, Penasihat Hukum Karomani, Sukarmin meminta, kliennya untuk dikenakan pasal gratifikasi karena berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak pernah ada janji dengan berbagai pihak dalam PMB tersebut.

"Jadi kami minta kepada Majelis Hakim agar klien kami terdakwa dijerat dengan Pasal 11 yaitu gratifikasi karena di dalam fakta persidangan, kan klien kita tidak pernah ada janji sebelumnya. Kesalahan klien saya tidak melaporkan atas aset-aset atau uang infaq itu. Makanya kami minta pasal gratifikasi karena itu yang lebih tepat dikenakan untuk terdakwa," ujarnya. (*)

Editor :