• Sabtu, 28 Juni 2025

Pledoi, Terdakwa Karomani Bantah Infak Kedok Suap dan Tak Pernah Janjikan Lulus Unila

Selasa, 02 Mei 2023 - 13.51 WIB
100

Terdakwa Prof. Karomani saat menhadiri sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Prof. Karomani membantah infak bukanlah kedok suap atau riswa, melainkan beramal secara sukarela untuk kepentingan umat.

"Sangat tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan umat dan agama dengan cara melanggar perintah agama. Suap atau riswah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama," kata Karomani, saat membacakan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan, sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan, bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa, namun ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa di Unila.

"Fakta membuktikan uang infaq tersebut sudah digunakan untuk membangun gedung LNC. Gedung tersebut sudah selesai dan sudah diresmikan oleh mantan Ketua Umum PBNU yang juga saat ini pengurus mustasyar PBNU Prof K.H Aqil Siradj," ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan sisa uang pembangunan gedung tersebut masih utuh (disita KPK) dan semula akan digunakan untuk mendirikan koperasi dan pemberian modal bergulir tanpa agunan buat para pedagang kecil yang terjerat rentenir.

"Perlu saya kemukakan, meskipun sebagian uang itu di rumah saya, tidak ada niat saya untuk menggunakan buat kepentingan pribadi. Sebagaimana barang bukti yang disita KPK, semua infaq yang masuk tercatat rapi oleh saya," imbuhnya.

"Saya sendiri malah meminjam uang Rp500 juta dari BNI untuk merampungkan rumah saya, dan sampai saat ini saya pun masih punya hutang Rp100 juta pada panglong kayu," sambungnya.

Karomani menegaskan kalau ada niat jahat, tentu dirinya akan memakai uang infaq tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Demi Allah, saya takut menggunakan uang yang bukan hak saya karena akan berhadapan dengan hisab di akhirat nanti di hadapan Allah Swt," jelasnya.

Selain itu, ihwal gedung LNC dianggap milik pribadi, Karomani membantah hal tersebut. "Sebagaimana terbukti di persidangan, sekretaris PWNU saudara Ari Munawar mengetahui bahwa saya sering melaporkan progres gedung tersebut di WA Group PWNU Lampung dan peletakan batu pertama gedung tersebut dihadiri para kiai pengurus NU Kota Bandar Lampung," imbuhnya.

"Mengingat masih dalam proses untuk dihibahkan kepada NU Kota Bandar Lampung melalui PBNU, gedung tersebut sertifikatnya memang masih atas nama saya pribadi. Saya telah berkomunikasi dengan Haji Maldini pengurus PBNU bagian waqaf untuk menindaklanjuti proses hibah gedung itu," lanjutnya. 

Selain itu, terdakwa Karomani juga menegaskan tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai anak yang bersangkutan dalam penerimaan mahasiswa baru buruk. 

"Siapapun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya untuk masuk Unila melalui tes apapun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilainya buruk. Sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan untuk FK di jalur SBMPTN minimal skor 550 yang bisa dipertimbangkan lulus," ujarnya.

"Jika ada yang lulus dan nilainya di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan dibawah 500 untuk SNMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dulu dengan saya. Seperti yang terbukti dalam fakta persidangan, Helmi Fitriawan sebagai peng-entry data tanpa konfirmasi dengan saya dan nilainya tidak sesuai perintah saya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kakanwil Kemenkumham Lampung Bantah Ada Bisnis Tersembunyi Dhawank di Lapas Rajabasa