Pledoi, Prof Karomani Minta Aset Tanah dan Rekening Dikembalikan : Kami Hidup Dari Belas Kasihan Pinjaman Orang

Terdakwa Karomani saat dimintai keterangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Prof. Karomani meminta semua aset tanah yang disita dan rekening yang diblokir KPK dikembalikan kembali.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi karena menurutnya tidak ada kaitan dengan kasus yang menimpa nya tersebut. Saat ini, anak dan istrinya menjadi menderita karena adanya penyitaan tersebut.
"Majelis Hakim Yang Mulia, penderitaan saya dan anak istri saya makin terasa setelah semua aset saya yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, termasuk rekening gaji saya sebagai ASN sampai saat ini diblokir KPK," kata terdakwa Karomani saat membacakan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (2/5/2023).
"Sementara anggota keluarga saya sedang sakit dan harus berobat, namun ada yang tidak bisa melakukan pengobatan secara maksimal dan harus menghentikan pengobatannya karena hal tersebut dan selama ini kami hidup dari belas kasihan pinjaman orang," sambungnya.
Adapun aset tersebut yakni beberapa tabungan dan deposito serta beberapa petak tanah di Gang Mawar Kedaton, Jalan Nawawi Rajabasa Jaya dan rumah di Jalan Komarudin No. 8 Rajabasa Jaya.
"Saya tegaskan, itu hasil keringat saya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infaq. Saya membangun rumah itu dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri. Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan baik melalui transfer maupun tunai langsung," ujarnya.
Baca juga : Pledoi, Terdakwa Karomani Bantah Infak Kedok Suap dan Tak Pernah Janjikan Lulus Unila
"Sebagai rektor, sebagai professor dan sebagai wakil rektor beberapa tahun lalu, alhamdulillah pendapatan saya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut meskipun seperti yang saya sampaikan, saya pernah meminjam uang dari BNI," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga mempunyai penghasilan dari kontrakan rumah, kebun dan sawah di Banten, mendapat honor-honor lain yang sah, royalti buku.
"Bahkan saya pernah jual beli mobil bekas sebelum menjadi rektor. Selain itu, istri dam anak saya pun bekerja sebagai ASN. Kami hidup sederhana, tidak punya pembantu, bahkan barangkali, satu-satunya istri saya sebagai istri rektor yang tidak memiliki kartu ATM," jelasnya.
"Jadi tidak ada infaq yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga saya. Karena itu, saya mohon seluruh aset saya berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, hp, laptop/tablet da dokumen-dokumen lain milik saya dikembalikan," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Prof Karomani memohon agar dipertimbangkan putusan hukum yang seadil-adilnya.
"Sebagai professor dan mantan rektor, sebagai ASN selama 35 tahun, saya sudah mengabdi pada bangsa dan negara dan alhamdulilah saya telah mendapat penghargaan pin emas dari presiden pengabdian 30 tahun tanpa cacat," imbuhnya.
Dirinya juga memohon maaf atas kekhilafan sebagai rektor karena tidak mengerti hukum dan tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya amat menyesal Majelis Hakim Yang Mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan. Semoga majelis meringankan hukuman saya, saya telah berusia 62 tahun, istri saya sakit-sakitan serta masih butuh pengobatan dan saya masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah," ucapnya.
"Selain itu, saya sebagai ASN, sebagai rektor akan diberhentikan dengan tidak hormat dan ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya. Padahal saya tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang saya perbuat, semua semata-mata untuk kepentingan umat. Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca hukum di ruang publik masyarakat, jangan lagi ditambah dengan hukuman berat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025