• Jumat, 27 Juni 2025

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PMB Unila Heryandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2023 - 19.06 WIB
231

Terdakwa korupsi PMB Unila, Heryandi dan M. Basri usai pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Heryandi dan M. Basri masing-masing dituntut 5 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Widya Hari Sutanto dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M Basri dengan pidana penjara selama masing-masing 5 tahun dikurangi selama terdakwa didalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana, terdakwa Heryandi diminta mengembalikan uang sebesar Rp300 juta dan M. Basri sebesar Rp150 juta. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," ucapnya.

Baca juga : Terdakwa Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan UP Rp 10,2 Miliar serta 10 Ribu Dollar Singapura

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Keduanya juga dianggap melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf B ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Menanggapi hal itu, terdakwa Heryandi dan M. Basri akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. 

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," ucap kedua terdakwa.

Baca juga : Kembali Mencuat, Dalam Tuntutan JPU KPK Terdakwa Karomani Terima Uang dari PJ Bupati Mesuji Sulpakar

Ditemui usai sidang, terdakwa M. Basri mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. Menurutnya tuntutan pidana penjara selama 5 tahun terlalu berlebihan.

"Ya buat saya terlalu tinggi dan keberatan, karena niat saya hanya nolong orang, saya hanya menjadi perantara saja. Apalagi saya tidak ada mencari atau sengaja untuk mencari orang yang mau menitipkan. Yang minta tolong juga keluarga besar Unila para dosen, para dekan," ungkap Basri.

"Lalu apa bedanya saya sama Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, dan sebagainya. Saya rasa kalau bisa ya keadilan itu ditegakkan, jadi semua sama dimata hukum. Karena apa yang saya lakukan juga mereka lakukan," sambungnya.

Kemudian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 2 Mei 2023. (*)


Video KUPAS TV : Seluruh OPD Lampung Disidak di Hari Pertama Masuk kerja