Kembali Mencuat, Dalam Tuntutan JPU KPK Terdakwa Karomani Terima Uang dari PJ Bupati Mesuji Sulpakar
Sidang korupsi PMB Unila Tahun 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Kadisdikbud Provinsi Lampung sekaligus PJ Bupati Mesuji, Sulpakar kembali mencuat dalam fakta persidangan korupsi PMB Unila Tahun 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).
Sulpakar disebut JPU KPK merupakan salah satu pelaku gratifikasi PMB Unila. Namanya disebut Jaksa karena memberikan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN dalam pembacaan tuntutan 12 Tahun penjara untuk terdakwa Karomani.
Dalam persidangan, nama Sulpakar disebut dengan beberapa nama lainnya memberikan sejumlah uang terkait PMB Unila.
Hal itu disampaikan oleh JPU KPK, Widya Harisutanto. Dimana, ia membeberkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa diketahui terdakwa Karomani menerima uang dengan rincian sebagai berikut :
- Menerima uang dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, Supriyanto Husin dan Sulpakar terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN sejumlah Rp 1 Miliar 550 juta.
- Menerima uang dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi, Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi dan Wayan Mustika terkait penerimaan mahasiswa baru Unila jalur SMMPTN sejumlah Rp 2 Miliar 550 Juta.
- Menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 6 Miliar 135 juta dan 10 ribu Dollar Singapura.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa (Prof. Karomani) adalah Rp10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura. Dengan demikian terdakwa Karomani dibebankan membayar uang pengganti yang besarnya disebutkan tersebut," kata Widya.
Baca juga : Terdakwa Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan UP Rp 10,2 Miliar serta 10 Ribu Dollar Singapura
Dalam sidang tersebut, terdakwa Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022, Prof Karomani dituntut selama 12 Tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU KPK saat membacakan tuntutannya. (*)
Video KUPAS TV : Seluruh OPD Lampung Disidak di Hari Pertama Masuk kerja
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








