• Jumat, 27 Juni 2025

Terdakwa Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan UP Rp 10,2 Miliar serta 10 Ribu Dollar Singapura

Kamis, 27 April 2023 - 17.38 WIB
124

Terdakwa Korupsi PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani, saat dimintai keterangan. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani dituntut selama 12 Tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 10, 235 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Widya Harisutanto saat agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Prof. Karomani di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU KPK saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, terdakwa Prof. Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,235 Miliar dan 10 ribu Dollar Singapura.

"Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 Tahun," ucapnya.

Hal itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa diketahui terdakwa Karomani menerima uang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Menerima uang dari Budiono, Evi Kurniawati, Ruskandi, Supriyanto Husin dan Sulpakar terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN sejumlah Rp 1 Miliar 550 juta.
  2. Menerima uang dari Joko Sumarno, Hengky Malonda, Ary Meizari, Andi Desfiandi,  Sofia, Anton Wibowo, Marzani Aneta, Rasmi Zakia Oktalina, Evi Daryanti, Mardiana, Asep Jamhur, Hepi Asasi dan Wayan Mustika terkait penerimaan mahasiswa baru Unila jalur SMMPTN sejumlah Rp 2 Miliar 550 Juta.
  3. Menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp6 Miliar 135 juta dan 10 ribu Dollar Singapura.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa adalah Rp 10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura. Dengan demikian terdakwa Karomani dibebankan membayar uang pengganti yang besarnya disebutkan tersebut," ucapnya.

Widya mengatakan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

"Perbuatan terdakwa Karomani dilakukan secara sadar atau tanpa kesengajaan dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendakinya," ucapnya.

Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan Prof. Karomani yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu lancarnya proses persidangan. Terdakwa mengaku berterus terang perbuatannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang infak yang diterimanya," bebernya.

Menanggapi hal itu, terdakwa Prof. Karomani mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK.

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," singkatnya.

Kemudian, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/5/2023). (*)