• Minggu, 24 November 2024

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Retribusi Kebersihan, Kabid Dinas Perdagangan Tuba Diperiksa Polisi

Senin, 10 April 2023 - 10.51 WIB
208

Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Aparat kepolisian Polres Tulang Bawang terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi kebersihan bernilai miliaran rupiah yang ditengarai diselewengkan oleh oknum tertentu di Dinas Perdagangan kabupaten setempat.

Hari ini, Senin (10/4/2023), Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang dikabarkan mengambil keterangan dari Ari Meifina, selaku Kabid Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang.

Baca juga : Diduga Ada Indikasi Penyimpangan Dana Restribusi Bernilai Miliaran Pada Dinas Perdagangan Tulang Bawang

Namun kabar berbeda datang langsung dari Arie Meifina. Menurut dia, pemeriksaan oleh penyidik terhadap dirinya sedianya diagendakan pada hari Selasa (11/4/2023) besok. Namun, kata Arie Meifina, pada Selasa besok ia sudah memiliki agenda acara sehingga jika sesuai dengan jadwal pada surat panggilan penyidik, dimungkinkan dia tidak bisa hadir.

"Iya, saya dapat hari Selasa, cuma besok saya ada urusan," kata Arie Meifina kepada wartawan via WhatsApp, Senin pagi.

Saat wartawan kembali meminta keterangannya terkait persoalan Retribusi Kebersihan tersebut. Arie Meifina enggak berkomentar, ia menyarankan agar konfirmasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Mulai Lidik Dugaan Penyimpangan Dana Retribusi Kios Miliaran Rupiah Dinas Perdagangan Tulang Bawang

"Kalau mau tau, langsung tanya aja BPK hasil yang sudah mereka dapat, atau sama intel biar lebih jelas," pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan via WhatsApp. Dan juga, Kadis Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Amri Alvis pun hingga kini belum berhasil dimintai keterangannya. (*)