Hiswana Migas: Beli Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina Tak Akan Dilayani

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar, diharuskan membelinya dengan memakai aplikasi MyPertamina, keputusan ini berlaku sejak tanggal 21 Maret 2023.
Jika ada masyarakat yang menggunakan kendaraan
roda empat hendak membeli solar namun tak memakai MyPertamina, Himpunan
Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) pastikan tak akan dilayani.
"MyPertamina ini baru pembelian khusus bio solar. Jadi mulai sekarang kalau ada yang beli solar tidak pakai MyPertamina tidak akan dikasih," ujar Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Provinsi Lampung, Donny Irawan, Kamis (23/3/2023).
BACA
JUGA: Pembelian
BBM Subsidi Lewat Aplikasi My Pertamina di Lampung Baru Berlaku untuk Bio Solar
Oleh karena itu, ia menghimbau daftarkan segera
kendaraan yang dimiliki sebelum membeli solar.
"Kalau yang pertalite masih boleh, tidak
menggunakan MyPertamina. Tapi tetap pembeliannya sesuai dengan kapasitas
tangki," ucapnya.
Terkait, adanya kasus masyarakat yang hendak
membeli pertalite di salah satu SPBU di Bandar Lampung, namun tidak diperbolehkan
karena diminta pakai aplikasi MyPertamina. Donny mengaku, mungkin operator
pertamina nya yang masih belum paham.
"Karena tidak mungkin pertalite tidak boleh, kan belum berjalan. Mungkin operator belum paham. Maka ini dibutuhkan sosialisasi dari semua pihak," ujarnya.
BACA
JUGA: Lampung
Mulai Terapkan Pembelian BBM Subsidi Lewat Aplikasi My Pertamina
Ia menyampaikan, jika kasus seperti itu
terjadi lagi, maka disarankan langsung daftarkan saja mobil nya hari itu dengan
petugas.
"Karena menggunakan My Pertamina ini juga
untuk meminimalisir akan adanya oknum yang bermain terhadap BBM jenis solar
ini," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Periksa 18 Saksi, Polda Lampung Bongkar Makam Pratama Wijaya Lusa untuk Ekshumasi
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dukung Penuh Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Lewat KWRI Cup 2025
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Presiden Prabowo Resmikan 47 PLTS, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Sabtu, 28 Juni 2025 -
KPU: Jabatan Anggota DPRD 2024 Berpotensi Diperpanjang Hingga 2031 Pasca Putusan MK
Sabtu, 28 Juni 2025