• Sabtu, 28 Juni 2025

Pembelian BBM Subsidi Lewat Aplikasi My Pertamina di Lampung Baru Berlaku untuk Bio Solar

Kamis, 23 Maret 2023 - 13.52 WIB
428

Penerapan pembelian BBM jenis solar menggunakan barcode mulai berlaku di SPBU di wilayah Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. Pertamina Patra Niaga mulai mengimplementasi program subsidi tepat BBM jenis bio solar dengan menggunakan aplikasi My Pertamina di seluruh SPBU yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penerapan pembelian BBM bersubsidi menggunakan barcode baru diberlakukan untuk bio solar.

"Sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite belum ada info. Yang jelas kalau revisi Perpres 191 tahun 2014 sudah ada, kita akan mengacu kesana semua untuk JBT dan JBKP," kata Tjahyo, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (23/3/2023) siang.

Ia menjelaskan, pembelian BBM jenis bio solar menggunakan barcode tersebut berlaku di seluruh SPBU yang ada di Provinsi Lampung dengan jumlah 170 unit. Jika masyarakat tidak menggunakan barcode maka pembelian dibatasi 20 liter.

"Untuk daerah yang terkendala jaringan kami sudah ada mekanisme untuk itu, yang jelas tidak boleh juga merugikan pihak SPBU, karena setiap liter BBM JBT yang disalurkan akan ada audit dari BPK dan BPKP," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 85 ribu kendaraan di Provinsi Lampung telah didaftarkan kedalam program subisidi tepat. Sementara untuk konsumsi BBM jenis bio solar di wilayah Lampung sekitar 2.209 kilo liter per hari.

"Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus belangsung. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya agar penyaluran BBM bersubsidi bisa benar-benar tepat sasaran," lanjutnya.

Menurutnya pembelian BBM subsidi telah diatur didalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

"Dalam aturan tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solar subsidi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan penumpang atau barang roda empat 80 liter, untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih 200 liter per hari," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tak Miliki Izin, 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Terancam Ditutup