• Sabtu, 17 Mei 2025

Kacau! MinyaKita di Lampung Dijual Bersyarat, Begini Respon Dinas Perdagangan

Selasa, 14 Februari 2023 - 15.03 WIB
422

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, menemukan adanya dua distributor di Lampung yang memberlakukan persyaratan terhadap penjualan MinyaKita.

Kedua distributor tersebut ialah PT. Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri. Dimana keduanya mengharuskan pedagang toko hingga kios untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan MinyaKita.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menjelaskan jika KPPU memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurutnya, produk yang mendapatkan fasilitas atau subsidi dari pemerintah dan mekanisme distribusinya sama dengan barang yang tidak mendapatkan subsidi, memang rawan dan kerap kali terjadi penyimpangan dilapangan.

BACA JUGA: Pembelian MinyaKita di Lampung Bersyarat, YLKI: Ini Melanggar dan Bisa Jadi Panic Buying

"Penyimpangan itu baik ditingkat produsen atau distributor. Kemudian pedagang besar, pengecer hingga tingkat konsumen. Jadi rawan terhadap penyelewengan. Disaat pemberlakuan HET Rp14.000 itu juga banyak ditemukan penyelewengan di pengecer," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya kegiatan penyelewengan tersebut merupakan respon dari para pelaku usaha yang berupaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari adanya progam pemerintah dalam hal ini distribusi MinyaKita.

"Sebenarnya diadakannya distribusi MinyaKita ini tujuan nya untuk pengendalian inflasi. Selain itu untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang murah atau dibawah HET," kata dia.

BACA JUGA: KPPU Temukan Harga Jual MINYAKITA Diatas HET, Bulog Lampung : Minggu Ini Kita Akan Terima 60 Ton

Elvira menjelaskan jika dengan rawannya distribusi MinyaKita maka dinas terkait baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPPU hingga aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan dari tingkat hulu hingga hilir.

"Untuk sanki sendiri tentu ada, pertama peringatan dulu agar bisa menyalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku. kalau sudah diberi peringatan masih juga dilakukan baru nanti ke sanksi yang lebih tegas," kata dia. (*)