Pembelian MinyaKita di Lampung Beryarat, YLKI: Ini Melanggar dan Bisa Jadi Panic Buying

Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat, yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
Dimana jelasnya, kedua distributor ini mengharuskan pasar rakyat seperti toko, kios yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyakita.
"PT. IAP mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya seperti llada putih bubuk dan garam merek tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita. Sementara, PT.APNM mensyaratkan untuk juga membeli bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan. Sehingga pasar rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor.
Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita dibawah harga harga eceran tertinggi (HET) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET.
"Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor," ucapnya.
Menanggapi temuan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung menyebut, praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar. Selain itu, bakal memicu panic buying atau perilaku pembelian secara berlebihan atau penimbunan ditengah masyarakat.
"Beryarat ini tidak benar, dan itu harus diberikan sanksi karena di dalam undang-undang itu wajib dilayani dan diperlakukan secara baik serta membayar harga yang ditetapkan," kata Ketua YLKI Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin saat dikonfirmasi.
Subadra menegaskan, pemerintah provinsi maupun kota untuk turun langsung mencari tahu dasar distributor memberlakukan syarat tersebut apa.
"Maka temuan KPPU ini harus ditelusuri dan ditindaklanjuti. Karena kalau tidak, akan berdampak buruk, yang nantinya akan terjadi punic buying ditengah masyarakat," paparnya.
Subadra menuturkan, pengecekan langsung ini juga guna menemukan apa dasarnya mempersulit masyarakat memperoleh kebutuhan pokoknya. Apalagi ada syarat-syarat yang memang justru membebani masyarakat.
"Peryaratan yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat itu juga sama saja membebani mereka. Masyarakat saja sudah terbebani dengan kenaikan yang cukup signifikan," tutur Subadra.
Ia juga menyampaikan, minyak ini jangan lagi digembar gemborkan. Karena pemerintah pusat sendiri memberikan keyakinan bahwa ketersediaannya cukup. (*)
Video KUPAS TV : Harga Beras di Lampung Masih Tinggi, Mentan Lepas Tangan
Berita Lainnya
-
Hadapi PSU Pesawaran, Sudin Tegaskan Saksi dan Kordes Bekerja Maksimal Menangkan Nanda-Anton
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Janji Manis di TikTok, 5 Warga Lampung Timur Bayar Jutaan Rupiah untuk Bekerja Ilegal ke Malaysia
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan Profesor Kehormatan
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025