Sekda Heri Iswahyudi Sering Dihubungi Kasi Pidsus Dalam Perkara Pupuk, Ini Tanggapan Kejari Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sepekan pengakuan dari
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswandi, bahwa dirinya kerap
dihubungi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogie Verdika
Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu, atas kasus dugaan mafia pupuk yang saat ini
tengah ditangani oleh Kejari setempat.
Atas pengakuan Sekda Heri tersebut, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya saat dimintai keterangan menyebutkan, hal tersebut baru pengakuan dari Sekda, belum adanya keterangan dari Kasi Pidsus Yogi Verdika.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co sejak Kamis (19/01/2023) hingga Jum'at (20/01/2023 dilokasi Kantor Kejari Pringsewu, I Kadek menyebutkan, Kasi Pidsus Yogie sedang sakit tidak berada di kantor, sehingga belum bisa dimintai tanggapan atas pengakuan Sekda Heri.
"Kasi Pidsus sedang sakit, jadi belum kekantor. Untuk sakitnya apa saya juga kurang tau. Kalau pak Kepala Kejaksaan Ade Indrwan sudah masuk sejak Senin, (16/01/2023) lalu, tapi Jum'at (20/0/2023) sedang ada kegiatan internal," kata I Kadek saat dimintai keterangan, Sabtu, (21/01/2023).
Disinggung soal kasus dugaan mafia pupuk yang ditangani oleh Kejari setempat yang berlarut-larut dengan belum adanya penetapan tersangka, Kasi Intel menyebut hal itu bukanlah perkara yang mudah.
"Berdasarkan penjelasan dari teman-teman penyidik, setelah meminta keterangan dari Kementrian Pertanian, terdapat beberapa hal yang harus diperdalam kembali, untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang dimaksud," ujarnya.
Baca juga : Sejak Dikabarkan Kena OTT, Kajari dan Kasi Pidsus Pringsewu Tidak Pernah Ngantor
Penentuan tersangka mafia pupuk, bergantung kepada hasil penyidikan, dan fakta hukum yang ditemukan, baru bisa ditarik kesimpulan.
"Untuk mekanismenya memang demikian memakan waktu. Pada prinsipnya menemukan fakta hukum dugaan mafia subsidi hukum ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Pupuk subsidi inikan juga diperuntukan pada kelompokkan masyarakat tertentu, kelompok tani tertentu, dan melibatkan banyak orang untuk mendapatkan klarifikasi," tuturnya.
Meskipun telah banyak saksi yang diperiksa pada perkara tersebut, I Kadek mengatakan bahwa kasus tersebut masih perlu pendalaman dan meriksa saksi-saksi kembali.
"teman-teman penyidik masih mendalami memeriksa saksi-saksi. Untuk siapa saja saksi, lalu dokumen apa saja yang diperiksa itu masuk dalam materi penyidikan, belum bisa dipublikasikan," kata I Kadek.
Baca juga : Beredar Kabar Dua Pejabat Kejari Pringsewu Kena OTT, Diduga Terkait Pemeriksaan Kasus Pupuk
Untuk diketahui, Kasus mafia pupuk yang tengah ditangani oleh Kejari Pringsewu, telah berlangsung sejak Mei 2022. Lalu proses penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2022, dan Kejari setempat mengklaim dalam waktu yang dekat akan menetapkan tersangka.
Namun, hingga Januari 2023 penetapan tersangka mafia dugaan mafia pupuk bersubsidi belum juga ditetapkan.
Malah justru, informasi terjadi oprasi tangkap tangan (OTT) ditubuh Kejari Pringsewu (5/1/2023) lalu mencuat, dan kuat dugaan hal tersebut berkaitan dengan kasus mafia pupuk yang tengah didalami. Dan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengklaim bahwa tidak ada namanya OTT.
Terbaru, Sekda Pringsewu Heri mengaku kerap dihubungi oleh Kasi Pidus Kejari setempat Yogie, atas kasus dugaan mafia pupuk untuk meminta arahan agar kasus tersebut tidak melebar.
Kupastuntas.co mencatat, Sekda dihubungu Kasi Pidsus pada 5 Desember 2022. Pada 15 Desember 2022. 29 Desember 2022. Lalu kasi Pidsus menemui Sekda Heri 30 Desember 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup
Kamis, 28 November 2024 -
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024