• Jumat, 29 November 2024

Beredar Kabar Dua Pejabat Kejari Pringsewu Kena OTT, Diduga Terkait Pemeriksaan Kasus Pupuk

Kamis, 05 Januari 2023 - 17.55 WIB
1k

Situasi di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (5/1/23) sore. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pasca beredarnya isu OTT terhadap Pejabat Kejari Pringsewu, situasi di Kantor Kejari Pringsewu Kamis (5/1/23) siang ini tidak seperti biasanya. Beberapa awak media yang hendak  mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut tidak diperkenankan masuk oleh petugas kemanan dengan alasan sedang ada vicon Rakernas di aula. 

"Barusan saya ijin dengan Kasi Intel, tapi beliau masih mengikuti vicon, beliau menyarankan ketemunya hari Senin aja," kata petugas keamanan tersebut.

Saat ditanya apakah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Ade Indrawan) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Yogie Verdika) berada di kantor, petugas kemanan tersebut mengatakan Kajari dan Kasi Pidsus sedang berada di Kejati Lampung untuk mengikuti Rakernas. "Ada Rakernas selama tiga hari mulai hari Rabu kemarin sampai besok Jumat," imbuhnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu sedang menangani kasus dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.

Kasus tersebut berawal dari operasi intelijen yang telah memeriksa 35 orang mulai dari kelompok tani hingga produsen pupuk.

Berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat beberapa indikasi penyelewengan penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi.

"Ada indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagai aturannya," kata Median, yang saat itu masih menjabat Kasi Intel Kejari Pringsewu, Selasa (24/5/2022)

Menurut dia, indikasi tersebut terlihat dari adanya petani yang tidak terdaftar dalam RDKK yang tetap dapat menebus pupuk bersubsidi.

"Dengan demikian, diduga ada manipulasi data dalam RDKK sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian,” ujarnya.

Indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di antaranya, dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani, memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektare, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

"Namun, dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. Ini telah melanggar ketentuan Pasal 19 Ayat 1, 2  Permendag No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dan Pasal 3 Ayat 1 Permendag No.49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET))," kata dia.

Median menambahkan dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi para petani telah menebus jenis Pupuk Urea sebesar Rp125 ribu dan Pupuk NpkRp150 ribu. Namun lanjut Median, penebusan tersebut telah diatur berdasarkan HET untuk Pupuk Urea sendiri sebesar Rp112.500 dan Pupuk Npk Rp115.000.

"Jadi ini telah melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat (2) peraturan Menteri Pertanian No.49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET. Selain itu, ditemukan juga berbagai indikasi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan tidak optimal nya distribusi pupuk subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Median.

Hasil temuan terkait adanya dugaan mafia pupuk ini langsung kami limpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus agar dapat ditindaklanjuti.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2022 pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyebutkan soal dugaan praktik mafia pupuk di wilayah Bumi Jejama Secancanan masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Dalam penyidikan Kejari melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi diantaranya 40 kios pupuk yang tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Adapun 40 kios pupuk tersebut, berada di Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Banyumas.

Selain itu Kejari Pringsewu  memanggil 2 distributor pupuk yakni CV Enggal dan CV Bumi Subur. Bahkan saat itu dua produsen pupuk Pusri dan Petro Kimia sudah dimintai keterangan termasuk menyita dokumen pengiriman pupuk subsidi dari dua gudang yang ada di Pringsewu.

Di lain pihak, menanggapi isu yang beredar tersebut Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengklaim bahwa tidak ada namanya OTT.

Ia menyebut kalau memang benar bahwa adanya pemeriksaan di dalam internal Kejati Lampung dalam bidang pengawasan terkait dengan oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Sehingga kita panggil, kita lakukan pemeriksaan internal," katanya, pada konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (5/1).

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada yang namanya operasi tangkap tangan (OTT)," lanjutnya. (*)

Video KUPAS TV : Pria di Pringsewu Setubuhi Putri Kandung Bertahun-tahun