JPU KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Andi Desfiandi Lainnya di Perkara Suap PMB Unila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo, saat membnerikan keterangan usai persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyebut, tidak menutup kemungkinan bakal ada Andi Desfiandi lainnya dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Hal tersebut disampaikan Agung usai persidangan terdakwa Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Agung mengungkapkan penuntut umum mengapresiasi atas putusan vonis hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi. Mengingat, majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.
"Jadi isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, untuk kemudian akan mengambil langkah. Apakah kami banding atau kami terima, nanti kami laporkan terlebih dahulu," ujar Agung.
Baca juga : Kasus Suap PMB Unila, Terdakwa Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Disinggung apakah bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya seperti terdakwa Andi Desfiandi, Agung dengan tegas menyampaikan hal tersebut amat memungkinkan. Mengingat, sederet nama pemberian suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah tercantum dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.
"Apakah memang ada kualitas (pemberi suap dan gratifikasi) sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara tentu akan dianalisa semuanya, tidak menutup kemungkinan. Makanya kita buka persidangan secara terbuka umum," ujar Agung.
Sementara itu, menyikapi keputusan majelis hakim, Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku masih harus berdiskusi dengan sang klien terkait langkah hukum selanjutnya.
Oleh karena itu, tim telah mengajukan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir, dan diberikan waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan selama 7 hari kedepan.
Baca juga : Tiba di PN Tanjung Karang, Terdakwa Andi Desfiandi Siap Terima Keputusan Hakim
Menurutnya, sebagaimana dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa telah disampaikan, bahwa Andi Desfiandi dianggap tidak bersalah dan terbukti sengaja menyuap Rektor Unila, terdakwa Karomani.
"Tidak ada meas rea (niatan jahat), bahwa beliau memberikan uang itu dikatakan sebagai sumbangan yang tujukan bukan kepada pribadi Pak Karomani, tetapi untuk Yayasan Karomani bernama LNC," ungkap Handoko. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Berita Lainnya
-
Halalbihalal Lintas Generasi PMII Lampung, Wagub Jihan Dorong Peran Strategis Kader dalam Pembangunan
Minggu, 19 April 2026 -
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
Sehari Hadiri Empat Pesta Bona Taon, Donald Harris Sihotang Serukan Persatuan dan Pelestarian Budaya Batak di Lampung
Minggu, 19 April 2026 -
Raker UIN RIL 2026 Hasilkan Rumusan Rekomendasi Strategis
Minggu, 19 April 2026








