JPU KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Bakal Ada Andi Desfiandi Lainnya di Perkara Suap PMB Unila

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo, saat membnerikan keterangan usai persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menyebut, tidak menutup kemungkinan bakal ada Andi Desfiandi lainnya dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Hal tersebut disampaikan Agung usai persidangan terdakwa Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Agung mengungkapkan penuntut umum mengapresiasi atas putusan vonis hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi. Mengingat, majelis telah bersependapat sesuai dakwaan menyatakan Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap terdakwa Karomani.
"Jadi isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, untuk kemudian akan mengambil langkah. Apakah kami banding atau kami terima, nanti kami laporkan terlebih dahulu," ujar Agung.
Baca juga : Kasus Suap PMB Unila, Terdakwa Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Disinggung apakah bakal dilakukan pengembangan tersangka penyuap Rektor Unila lainnya seperti terdakwa Andi Desfiandi, Agung dengan tegas menyampaikan hal tersebut amat memungkinkan. Mengingat, sederet nama pemberian suap hingga gratifikasi kepada Karomani telah tercantum dalam surat dakwaan dan tinggal dibuktikan.
"Apakah memang ada kualitas (pemberi suap dan gratifikasi) sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara tentu akan dianalisa semuanya, tidak menutup kemungkinan. Makanya kita buka persidangan secara terbuka umum," ujar Agung.
Sementara itu, menyikapi keputusan majelis hakim, Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengaku masih harus berdiskusi dengan sang klien terkait langkah hukum selanjutnya.
Oleh karena itu, tim telah mengajukan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir, dan diberikan waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan selama 7 hari kedepan.
Baca juga : Tiba di PN Tanjung Karang, Terdakwa Andi Desfiandi Siap Terima Keputusan Hakim
Menurutnya, sebagaimana dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa telah disampaikan, bahwa Andi Desfiandi dianggap tidak bersalah dan terbukti sengaja menyuap Rektor Unila, terdakwa Karomani.
"Tidak ada meas rea (niatan jahat), bahwa beliau memberikan uang itu dikatakan sebagai sumbangan yang tujukan bukan kepada pribadi Pak Karomani, tetapi untuk Yayasan Karomani bernama LNC," ungkap Handoko. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025