• Selasa, 08 Juli 2025

Kasus Suap PMB Unila, Terdakwa Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 - 15.12 WIB
278

Terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica membacakan sidang putusan di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 Tahun 4 Bulan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica saat membacakan sidang putusan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023).

"Mengadili, kami menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun 4 Bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 Bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica.

Ia melanjutkan apabila denda terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp100 juta tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menetapkan masa penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," ujar Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Universitas Lampung yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," jelasnya.

Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dimana, Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 2 Tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan. 

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, PH terdakwa dan JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terhadap putusan, kami nyatakan untuk pikir-pikir," kata PH Andi Desfiandi, Ahmad Handoko.

"Kami juga sama yang mulia, pikir-pikir dulu," kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica pun memberikan waktu 7 hari kedepan untuk berpikir dan mengajukan banding.

"Oleh karena penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, jadi keputusan ini belum mempunyai kewenangan tetap, selama 7 hari akan diberikan waktu untuk pikir-pikir," kata Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica.

Usai mendapatkan vonis tersebut, terdakwa Andi Desfiandi langsung menangis dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, terdakwa Andi Desfiandi didakwa JPU KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Andi Desfiandi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor. 

Dalam dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang sejumlah Rp 250juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.

Pemberian uang ini dengan maksud agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.

"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150 juta sampai dengan seharga Rp200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," urai JPU dalam dakwaan. (*)

Editor :