• Selasa, 08 Juli 2025

Tiba di PN Tanjung Karang, Terdakwa Andi Desfiandi Siap Terima Keputusan Hakim

Rabu, 18 Januari 2023 - 11.06 WIB
191

Terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi siap menerima apapun keputusan majelis hakim. Rabu (18/1/2023).

Hal tersebut disampaikan terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pantauan Kupastuntas.co, terdakwa Andi Desfiandi tiba di PN Tanjung Karang menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 10.25 WIB.

Terdakwa tiba dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang dilengkapi laras panjang dan pengamanan kejaksaan.

 Terlihat, terdakwa Andi Desfiandi mengenakan celana hitam, kemeja batik dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan diborgol.

Ketika turun dari mobil tahanan, terdakwa Andi hanya memberikan komentar singkat.

"Kita jalani saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.

Sebelumnya, terdakwa Andi Desfiandi didakwa JPU KPK dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b  serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Andi Desfiandi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor. (*)