Tiba di PN Tanjung Karang, Terdakwa Andi Desfiandi Siap Terima Keputusan Hakim
Terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi siap
menerima apapun keputusan majelis hakim. Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut
disampaikan terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang
untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Pantauan Kupastuntas.co,
terdakwa Andi Desfiandi tiba di PN Tanjung Karang menggunakan mobil tahanan
Kejati Lampung sekitar pukul 10.25 WIB.
Terdakwa tiba dengan
pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang dilengkapi laras panjang dan
pengamanan kejaksaan.
Terlihat, terdakwa Andi Desfiandi mengenakan
celana hitam, kemeja batik dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan
diborgol.
Ketika turun dari
mobil tahanan, terdakwa Andi hanya memberikan komentar singkat.
"Kita jalani
saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa
Andi Desfiandi didakwa JPU KPK dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf
b serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Andi
Desfiandi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dengan denda Rp
200 juta subsider 5 bulan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor.
(*)
Berita Lainnya
-
Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik
Sabtu, 07 Maret 2026 -
HMI MPO: Banjir Bandar Lampung Bukti Lemahnya Tata Kelola Pembangunan
Sabtu, 07 Maret 2026 -
LBH Sebut Pemkot Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga dari Banjir
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Nuzululquran di Universitas Teknokrat Indonesia, Mahmudin Bunyamin Ingatkan Jamaah Tidak Bergantung pada Informasi Agama dari Media Sosial
Sabtu, 07 Maret 2026









