• Jumat, 29 Maret 2024

Uang Suap PMB Unila Mengalir ke Muktamar NU 34 dan PDNU

Selasa, 17 Januari 2023 - 17.08 WIB
477

Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar beberkan aliran dana uang suap PMB Unila saat persidangan terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023).

Asep membeberkan, sebagian uang suap digunakan untuk acara Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) 2021 di Provinsi Lampung dan Perhimpunan Dokter NU.

Dalam kesaksiannya, Asep mengatakan uang senilai Rp100 juta hasil pemberian mahasiswa titipan Universitas Lampung (Unila) disebut-sebut ikut mendanai operasional kegiatan kesehatan acara Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) 2021 di Provinsi Lampung. Selain itu, uang senilai Rp 50 juta juga digunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter NU.

Awalnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya kepada saksi Asep Sukohar mengenai permintaan sejumlah uang dari Budi Sutomo selaku Kabiro Perencanaan Unila atas perintah terdakwa Karomani.

"Budi Sutomo datang ke ruangan saya terus menyampaikan, itu anaknya lulus (saksi Rady), terus mau nyumbang berapa, mana sumbangannya?," kata saksi Asep.

"Terus pak jelaskan sampai habis," ujar JPU Agung.

"Setelah menyampaikan sumbang itu, saya menghubungi Dokter Rady, setelah disampaikan anaknya lulus, kalau mau nyumbang dipersilakan," imbuh Asep.

"Terus," singkat JPU.

"Setelah itu, beberapa hari Dokter Rady datang dan menyerahkan uang kepada saya, jumlahnya pertama 300 juta yang kedua 50 juta," terang saksi.

Baca Juga : Dinilai Hakim Beri Keterangan Berbeda, Ini Jawaban Asep Sukohar

Lalu JPU mencecar saksi Asep, ihwal penggunaan uang senilai Rp 350 juta tersebut yang telah diterima dari salah satu orang tua mahasiswa titipan.

"Yang pertama, penyerahan 300 itu. Saya menghadap pak rektor, seingat saya ada uang yang dipakai pada saat tim kesehatan Muktamar NU, terus ada diskusi dan seingat saya pak rektor bilang ya sudah ambil saja 100 (juta)," ucap saksi Asep.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan memotong jawaban saksi. 

"Bentar saya potong, saudara sebut tidak jumlahnya ke terdakwa berapa uangnya," tanya hakim.

"Saya tidak menyampaikan," jawab saksi Asep.

"Tidak, kan ketemu pak rektor, saudara sebut tidak jumlah uang yang sudah saudara terima," ujar hakim.

"Sepengetahuan saya tidak disebutkan totalnya, cuma saya bilang saya ambil yang 100 saja," terang Asep.

"Tapi yang seratus saudara ambil?," Tanya hakim.

"Iya itu yang saya sampaikan, untuk penggantian operasional kesehatan Muktamar," jawab saksi Asep.

Baca juga : JPU KPK Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Terdakwa Karomani CS Suap PMB Unila

Kemudian ketua majelis hakim bertanya kepada Prof Asep, soal kesediaan terdakwa Karomani atas permintaan pemotongan uang Rp 100 dari Rp 300 juta tersebut.

"Sepengetahuan saya menyilahkan," jawab saksi

Usai menyampaikan hal tersebut, Asep mengaku baru menyerahkan uang Rp200 juta dari Rp300 juta diberikan Dokter Rady kepada Budi Sutomo, yang disimpan saksi di ruang kerja Rektor II Unila.

Lalu dalam persidangan, Asep mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 150 Juta dari Sofia yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa.

"Rp 100 juta dari Sofia atas diterima anaknya di Unila, Rp 50 Juta saya gunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU)," katanya.

Kemudian, Asep juga mengaku mendapatkan uang setoran dari Dr Rasmi Zakiah Wakil Dekan Fakultas Kedokteran untuk menitipkan keponakannya sebesar Rp 300 Juta. 

Saksi Asep Sukohar pun dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan suap PMB Unila selama 5,5 jam atau mulai dari sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB. 

Persidangan tersebut berlangsung alot karena 'kejeniusan' saksi Asep Sukohar dalam bersaksi di persidangan

Berkali-kali Majelis Hakim dan JPU meralat jawaban saksi Asep Sukohar karena berbeda dengan isi dalam BAP. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->