• Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Hakim Beri Keterangan Berbeda, Ini Jawaban Asep Sukohar

Selasa, 17 Januari 2023 - 13.59 WIB
232

Saksi Wakil rektor II Unila Asep Sukohar saat memberikan keterangan di PN PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa (17/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan tegur keras saksi Wakil rektor II Unila Asep Sukohar karena dinilai beri keterangan berbeda dengan keterangan dalam BAP. Selasa (17/1/2023).

Asep Sukohar ditegur ketika menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang.

Awalnya saat persidangan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya kepada saksi Asep Sukohar, apakah pernah diminta terdakwa Karomani mencarikan mahasiswa titipan sebelum UTBK untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Tidak pernah, saat itu konteksnya bukan mencarikan mahasiswa tapi pak Karomani meminta mencarikan dana untuk LNC," jawab saksi Asep Sukohar.

Lalu, JPU kembali bertanya, apakah sebelum terdakwa Karomani meminta bantuan mencarikan dana untuk LNC, saudara saksi pernah menitipkan teman atau tetangga untuk diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.

Baca juga : JPU KPK Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Terdakwa Karomani CS Suap PMB Unila

Asep Sukohar pun menjawab tidak pernah tapi dengan sedikit kebingungan dan berubah menjadi lupa.

Lalu, jawaban tersebut berubah ketika Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mempertegas pertanyaan JPU.

"Iya pernah yang mulia," jawab saksi Asep Sukohar.

Hakim kembali bertanya terkait apa jawaban terdakwa Karomani saat itu.

"Nanti kita lihat berapa skor atau nilainya," jawab Asep.

Kemudian, saksi Asep Sukohar pun ditegur oleh Ketua Majelis Hakim karena menurutnya keterangan saksi berbeda dengan isi dalam BAP.

Hakim menjelaskan, dalam BAP, saksi Asep Sukohar memberikan keterangan bahwa terdakwa Karomani menyetujui titipan tersebut dengan syarat memberikan sumbangan untuk LNC.

"Jawaban anda berbeda dengan BAP, Saudara sudah disumpah. Saudara bisa diancam pidana," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Jadi mana yang benar, yang di BAP atau keterangan sekarang, saksi harus jawab jujur" tambahnya.

Saksi Asep pun terlihat linglung dan berkilah sudah lupa. 

"Jawaban sesuai dengan BAP yang mulia, saya lupa," pungkasnya. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->