• Rabu, 09 Juli 2025

Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Ada Dua Jalur dengan Orang Berbeda

Rabu, 14 Desember 2022 - 15.17 WIB
192

Saksi M. Basri saat bersaksi di persidangan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praktik titip menitip calon mahasiswa agar masuk Universitas Lampung (Unila) ternyata ada dua jalur dan orang yang berbeda.

Hal itu dibeberkan saat salah satu tersangka suap PMB Unila jalur mandiri 2022 sekaligus Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri, menjadi saksi terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022).

Adapun dua jalur tersebut yakni pertama, melalui jalur Rektor Unila Prof Karomani dan tim. Kedua jalur Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi.

"Pertama lewat jalur Rektor Karomani berserta tim-timnya, nah yang anda buka melalui jalur Wakil Rektor I, benar ya?," tanya Hakim Anggota, Charles Kholidy kepada saksi M. Basri.

"Iya saya melalui Pak WR I (Wakil Rektor Prof Heryandi)," jawab saksi Basri.

Baca juga : M Basri Setor Rp780 Juta ke Heryandi Hasil Suap PMB Unila, Dikasih Rp150 Juta untuk Pribadi

Lalu, hakim pun mencecar pertanyaan kembali kepada saksi M. Basri terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut, termasuk soal kehadirannya dalam rapat penginventarisir mahasiswa-mahasiswa titipan di Ruang Wakil Rektor I pada 17 Juli 2022.

"Tidak ikut," kata Basri.

"Saudara tidak ikut, tapi nama mahasiswa titipan sudah disetor?," tanya Hakim Charles.

"Iya," singkat M. Basri.

Kemudian, Hakim Charles pun menelisik ihwal para mahasiswa titipan jalur Wakil Rektor I Heryandi tersebut, Charles menduga daftar nama dan besaran uang hasil titipan kelulusan mahasiswa itu tidak diketahui oleh Karomani.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang pasti setiap nama dan uang titipan itu saya serahkan ke Prof Heryandi semua," jawab saksi M. Basri.

Baca juga : Terkait Mahasiswa Diduga Titipan Mendag Zulhas, Ternyata Keponakan Kades

Pasalnya dugaan tersebut bukan tanpa sebab, karena dalam keterangan BAP M. Basri dijelaskan misalnya uang Rp 300 juta dari salah satu mahasiswa titipan atas nama Destian tersebut dibagi ke Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Warek I Prof Heryandi dan M. Basri masing-masing Rp 100 juta. Alhasil, uang tersebut habis dan tidak ada yang disetorkan ke Karomani.

"Jadi uang 300 itukan habis, dalam artian tidak ada ya uang 300 itu ke rektor," kata Hakim Charles.

"Izin yang membagi Prof Heryandi pak, bukan saya," jawab saksi M Basri.

Saksi M. Basri pun menyebutkan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Prof Heryandi, dirinya hanya sebatas memberi nama dan menerima uang dari pihak-pihak mahasiswa yang telah lulus.

"Bukan, saya serahkan semua ke beliau (Prof Heryandi) baru saya dikasih 150, kemudian Helmy dikasih 250 dan ada tambahan dari Wayan itu Pak Heryandi 100, yang 80 dari Fajar saya kasih ke Pak Helmy 80. Jadi Pak Helmy dapat 330, karena dia tidak pernah diberi oleh Pak Rektor," tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, PT Hanjung dan SPBU di Bandar Lampung Disegel