• Senin, 25 November 2024

Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Surat Palsu KPK Ajukan Banding

Rabu, 14 Desember 2022 - 14.42 WIB
225

Terdakwa Abdul Halim saat mengikuti persidangan secara online dengan agenda pembacaan vonis putusan, Rabu (14/12/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu mantan Plt Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat Abdul Halim di vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri (PN) Liwa.

Vonis putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Liwa Paisol dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan yang di gelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa, Rabu (14/12/22).

Kasie Intel Kejari Lampung Barat, Zenericho menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Abdul Halim terbukti bersalah terlibat atas perkara surat palsu KPK dan dikenakan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.

BACA JUGA: Terdakwa Surat Palsu KPK di Pesibar Dituntut 2 Tahun Penjara

"Itu pasal yang di buktikan dalam persidangan sehingga majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis terhadap terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun dan di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ujarnya.

Zenericho menyampaikan pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya ingin mengajukan banding atas vonis putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, hal itu di sampaikan terdakwa usai pembacaan vonis putusan.

"Dari putusan tersebut terdakwa akan mengajukan banding," pungkas Zenericho.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli KPK

Abdul Halim merupakan terdakwa kedua yang telah mendapatkan vonis putusan majelis hakim terkait dengan perkara surat palsu KPK tersebut, sebelum nya sudah ada terdakwa lain yang lebih dulu dijatuhi vonis hukuman yaitu Abdul Cholik.

Abdul Cholik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum sehingga ia juga di vonis 2 tahun penjara di kurangi masa tahanan. (*)